Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Jika Corona Varian Omicron Terbukti Masuk Indonesia

Selasa, 30 November 2021 | 10:39 WIB
Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Jika Corona Varian Omicron Terbukti Masuk Indonesia
Ilustrasi virus corona varian omicron [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemiolog Masdalina Pane menyarankan pemerintah sgera melakukan berbagai strategi tambahan untuk mencegah masuknya virus corona varian omicron.

Strategi tersebut, kata Pane, misalnya dengan meningkatkan surveilans di daerah menggunakan sistem active case finding.

Selain itu, pemerintah juga harus mempercepat program vaksinasi untuk mengejar target 70 persen cakupan pada akhir tahun juga penguatan 3T, termasuk isolasi pasien dan karantina bagi kontak erat.

Menurutnya, semua pihak juga harus meningkatkan kewaspadaan dan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara berskala internasional yang akan digelar di Indonesia.

Baca Juga: Heboh Varian Omicron: Mengapa Virus Corona Terus Bermutasi?

“Harus ada surveilans khusus dan pembatasan mobilitas peserta hanya di venue acara,” kata Masdalina, dikutip dari rilis Satgas Covid-19, Selasa (30/11/2021).

Antisipasi juga harus disiapkan apabila kasus varian omicron ternyata ditemukan di Indonesia.

Masdalina menyarankan, pemerintah perlu kembali berlakukan pembatasan kegiatan untuk mencegah paparan omicron makin meluas.

Penerapan protokol kesehatan 3M perlu diperketat, salah satunya dengan pemakaian masker dua atau tiga lapis. Selain itu, perlu menambah kapasitas ICU juga memastikan akses obat dan oksigen harus tercukupi.

Hingga saat ini, Satgas Covid-19 memastikan kalau Covid-19 varian omicron belum masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Virus Omicron Menyebar, WHO Sebut Vaksinasi Masih Penting Dilakukan

Untuk mencegah hal itu terjadi, Satgas Covid-19 perketat perjalanan internasional yang diatur dalam Surat Edaran No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Aturan dalam surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Beberapa aturan yang terdapat dalam surat edaran itu di antaranya:

  1. Memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Daftar negara-negara bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh Pemerintah.
  2. Memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut.
  3. Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri, selain 11 negara yang dilarang, menjadi 7 hari (dari sebelumnya 3 hari).
  4. Meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini.
  5. Untuk delegasi G20 dari negara yang dilarang akan disusun mekanisme khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI