Suara.com - Pemerintah Selandia Baru menegaskan akan terus berupaya mengajak masyarakat untuk hidup dengan COVID-19, meski ancaman COVID-19 varian Omicron di depan mata.
Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan hingga saat ini, belum terdeteksi kasus akibat varian Omicron di Selandia Baru. Tetapi perkembangan situasi global menunjukkan mengapa pendekatan yang hati-hati diperlukan di perbatasan.
"Omicron adalah pengingat akan risiko yang masih ada di perbatasan kita," ujar Ardern pada konferensi pers, mengutip ANTARA.
Selandia Baru yang memiliki beberapa kontrol perbatasan terketat di dunia, berencana untuk menutup perbatasan bagi sebagian besar pelancong internasional selama lima bulan ke depan.
Baca Juga: Benarkah Varian Omicron Lebih Menular? WHO: Belum Ada Bukti
Negara itu juga memperkenalkan langkah-langkah perbatasan baru untuk pelancong dari sembilan negara Afrika bagian selatan pada akhir pekan dan mengumumkan bahwa hanya warga negara dari negara-negara ini yang dapat melakukan perjalanan ke Selandia Baru dan harus tinggal di fasilitas karantina negara selama 14 hari.
Ardern mengatakan masih banyak bukti yang perlu dikumpulkan untuk mengetahui dampak varian Omicron.
"Ini mungkin berdampak pada vaksin kita, tetapi mungkin tidak. Mungkin lebih parah atau mungkin lebih ringan daripada varian Delta ... kami tidak tahu," kata Ardern.
Direktur jenderal kesehatan Ashley Bloomfield mengatakan pihak berwenang sedang melihat apakah lebih banyak aturan perlu diberlakukan di perbatasan untuk menjauhkan Omicron.
"Ini benar-benar hanya untuk mencegahnya (Omicron) sementara kami mempelajari lebih lanjut tentangnya," kata Bloomfield kepada wartawan dalam konferensi pers.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Pemprov DKI Perketat Pintu Masuk Pelabuhan dan Bandara
Selandia Baru beralih ke sistem baru mulai Jumat (3/12) dengan mengklasifikasikan wilayah-wilayah dengan warna merah, oranye, atau hijau--tergantung pada tingkat keterpaparan mereka terhadap COVID-19 dan tingkat vaksinasi.
Auckland, pusat wabah Delta di negara itu, akan diklasifikasikan dengan warna merah sehingga mewajibkan pemakaian masker dan membatasi pertemuan di tempat-tempat umum.
Selandia Baru sejauh ini mencatat sekitar 11.000 kasus dan 43 kematian terkait COVID-19.