Cegah Covid-19 Varian Omicron, Ini Daftar Negara yang Warganya Dilarang Masuk Indonesa

Senin, 29 November 2021 | 20:28 WIB
Cegah Covid-19 Varian Omicron, Ini Daftar Negara yang Warganya Dilarang Masuk Indonesa
Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (911/2020) [Suara.com/ Stephanus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu juga testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test saat kedatangan dan exit test setelah selasai masa karantina, yaitu pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam. Dan hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan transmisi komunitas varian Omicron, akan wajib diperiksa sequencing untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru. Sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas Covis-19 akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” tegas Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI