Cegah Covid-19 Varian Omicron, Ini Daftar Negara yang Warganya Dilarang Masuk Indonesa

Senin, 29 November 2021 | 20:28 WIB
Cegah Covid-19 Varian Omicron, Ini Daftar Negara yang Warganya Dilarang Masuk Indonesa
Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (911/2020) [Suara.com/ Stephanus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia turut menutup akses masuk terhadap warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan beberapa negara yang sudah terkonfirmasi adanya kasus infeksi virus corona varian Omicron.

Penutupan akses itu dilakukan dengan menangguhkan pemberian visa kepada WNA dengan riwayat perjalanan ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir.

Namun, aturan itu dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya," kata juru bicara Satgas Covid-19 prof. Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Perlukah Vaksin Covid-19 Baru untuk Varian Omicron? Ini Kata Ahli!

INFOGRAFIS: Fakta Virus Corona Varian Omicron
INFOGRAFIS: Fakta Virus Corona Varian Omicron

Aturan tersebut juga tertulis dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Aturan dalam surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Sementara itu, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke tanah air. Tapi, setibanya di Indonesia wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI yang datang dari negara lain yang tidak disebutkan itu wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

"Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya. Ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini," kata Wiku.

Baca Juga: Ramai Covid-19 Varian Omicron, Kemenkes Janji Tingkatkan Tes Whole Genome Sequencing

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional juga tetap dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya skrining administratif melalui sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa ataupun berkas imigrasi pendukung lainnya.

Selain itu juga testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test saat kedatangan dan exit test setelah selasai masa karantina, yaitu pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam. Dan hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan transmisi komunitas varian Omicron, akan wajib diperiksa sequencing untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru. Sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas Covis-19 akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” tegas Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI