Ramai Covid-19 Varian Omicron, Kemenkes Janji Tingkatkan Tes Whole Genome Sequencing

Senin, 29 November 2021 | 19:42 WIB
Ramai Covid-19 Varian Omicron, Kemenkes Janji Tingkatkan Tes Whole Genome Sequencing
Ilustrasi: Dua ilmuwan sedang bekerja dalam laboratorium penanganan virus level III. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mengantisipasi virus corona varian Omicron masuk ke Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan meningkatkan kapasitas whole genome sequencing.

Whole genome sequencing adalah kegiatan pengurutan genom (struktur) virus yang menyebar dan menginfeksi beberapa orang dalam satu wilayah.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PL) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa whole genome sequencing akan dilakukan terhadap spesimen atau sampel yang dinyatakan positif Covid-19.

"Semua spesimen positif dilakukan whole genome sequencing, terutama negara yang sudah melaporkan berupa kasus konfirmasi adanya varian Omicron, maupun kasus probabilitas atau kemungkinan," ujar Nadia dalam acara diskusi Hari HIV/AIDS Sedunia Kemenkes, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut Kemungkinan Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia, Ini Dalihnya

Adapun beberapa negara yang sudah dimasuki varian Omicron di antaranya adalah 11 negara di Afrika, Prancis, Belanda, Kanada, dan sebagainya.

Sedangkan 11 negara di Afrika yang dilarang masuk ke Indonesia yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho

Sehingga selain melakukan whole genome sequencing, kata Nadia, pemerintah juga sudah melakukan pelarangan bagi warga negara asing (WNA) asal 11 negara untuk masuk ke Indonesia.

"Sementara WNA negara lain, yang pernah melakukan perjalanan ke 11 negara tersebut dalam 14 hari terakhir, itu melakukan karantina selama 7 hari," tutur Nadia.

Meski begitu warga negara Indonesia (WNI) yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke-11 negara yang dilarang, tetap diperkenankan pulang dan masuk ke tanah air, tapi harus karantina mandiri minimal 2 minggu.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19 Saat Nataru, Dispar Sleman Pastikan Tak Ada Kegiatan Sampai 2 Januari

"Sementara WNI yang kemudian sudah melakukan perjalanan 14 hari ke belakang dari 11 negara, masih bisa kembali ke Indonesia, tapi harus melakukan karantina selama 14 hari," pungkas Nadia.

Perlu diketahui varian virus corona Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan, yang menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di beberapa negara Afrika yang sempat melandai kembali melonjak.

Pada Sabtu, 27 November 2021 lalu Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan varian B11529 sebagai varian yang perlu menjadi perhatian dan diwaspadai atau Variant of Concern (VoC) dan dinamai varian Omicron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI