Libur Natal dan Tahun Baru 2022, dr Reisa Minta Masyarakat Tunda Mudik

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 27 November 2021 | 18:51 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru 2022, dr Reisa Minta Masyarakat Tunda Mudik
Pengendara sepeda motor melintas di depan mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2022 perlu dijaga dengan ketat, agar tidak menimbulkan lonjakan kasus COVID-19 baru di awal tahun depan.

Untuk itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro mengingatkan masyarakat untuk menunda mudik dan pulang kampung. Sebab berkaca pada libur Nataru tahun lalu, terdapat kenaikan kasus yang cukup signifikan.

"Sudah terbukti dampak mudik Lebaran 2021 dan mobilitas tinggi di Natal dan tahun baru lalu menimbulkan siklus penularan baru," katanya, dikutip dari ANTARA.

Menurutnya tradisi pulang kampung juga berpotensi menciptakan klaster penularan COVID-19 dari keluarga besar. Ia meminta agar masyarakat melakukan mudik pada waktu lain yang bukan Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Strategi Kapolri Cegah Lonjakan Covid-19 Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku Reisa Broto Asmoro.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku Reisa Broto Asmoro.

"Bagi para pekerja kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan tahun baru untuk memastikan sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa, karena ada potensi kerumunan di berbagai moda transportasi," kata.

Setelah libur Lebaran 2021, katanya, Indonesia mencatat tambahan kasus harian sampai sekitar 50 ribu per hari atau naik lebih dari 1.000 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020 telah menambah lebih dari 5.000 kasus harian baru atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya," katanya.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah sebetulnya telah melarang cuti ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta selama Natal dan tahun baru. Ia berharap instruksi ini dapat ditaati.

"Mendagri juga meminta pemerintah daerah meniadakan kegiatan seni, budaya dan olahraga pada Tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, menutup semua alun-alun pada Tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak," ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat yang Hendak Bepergian Saat Libur Nataru Wajib Kantongi SKM

Petugas Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif dalam mencegah serta mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kami juga meminta mereka mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan tahun baru," kata Reisa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI