Suara.com - Kehadiran platform telemedicine sebagai layanan kesehatan online semakin marak sejak terjadi pandemi Covid-19. Hanya saja, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menekankan bahwa telemedicine tetap tidak bisa menggantikan posisi dokter dan suster.
"Telemedicine ini tidak hanya terbatas pada pemberian pelayanan jarak jauh, tapi juga efisien secara keseluruhan tenaga kesehatan. Tentunya dengan telemedicine, nakes tidak harus ada ditempat tapi pengobatan tetap bisa diberikan. Hanya saja, teknologi seperti ini hanyalah alat bantu, tidak menggantikan posisi dokter maupun perawat," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., dalam webinar peluncuran Milvik Dokter Indonesia, Selasa (23/11/2021).
Menurut Kadir, kehadiran telemedicine menjadi tanda transformasi sistem kesehatan telah terjadi di Indonesia. Ia berharap hal itu menjadi proses dalam peningkatan mutu akses dan layanan primer kesehatan lebih baik kepada masyarakat.
Selain sebagai alternatif konsultasi dokter, telemedicine juga harusnya bisa dimanfaatkan untuk pemberian layanan kesehatan kain secara jarak jauh. Seperti, pertukaran informasi diagnostik, edukasi pencegahan penyakit dan cedera, juga sarana pendidikan berkelanjutan terkait kesehatan.
Baca Juga: Cegah Trauma, Dokter Bedah Anjurkan Anak Laki-laki Disunat Saat Bayi
"Kementerian Kesehatan telah menerbitkan pedoman khusus melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 tentang pedoman pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa Pandemi Covid-19," kata prof Kadir.
Menurut prof Kadir, penyediaan layanan telemedicine jadi solusi terbatasnya tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 yang juga harus fokus dengan pasien virus corona dan non virus corona.
"Bagaimana sistem pelayanan kesehatan bisa melakukan intervensi secara personal untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan cara kita dapat membantu negara dalam menjawab tantangan, melakukan aksesibilitas digitalisasi pelayanan kesehatan," pungkasnya.