PPKM Level 3 Diberlakukan saat Libur Natal dan Tahun Baru, dr Reisa Ungkap Alasannya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 20 November 2021 | 22:10 WIB
PPKM Level 3 Diberlakukan saat Libur Natal dan Tahun Baru, dr Reisa Ungkap Alasannya
Ilustrasi libur natal dan tahun baru. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, pantauan di beberapa tempat rekreasi di Pulau Jawa, seperti di Dunia Fantasi di Jakarta dan Jatim Park di Batu, Jawa Timur masih memperlihatkan risiko-risiko yang perlu dimitigasi untuk memastikan kegiatan di lokasi tersebut aman.

Ia mengatakan kehadiran satgas penegakan aturan dan kesadaran tinggi para petugas di tempat wisata diperlukan untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan sebagaimana mestinya, termasuk pada tata cara masuk wahana, manajemen antrean, dan mengingatkan 5M protokol kesehatan.

Reisa menjabarkan sejumlah kegiatan yang diusulkan dilarang pelaksanaannya, yaitu acara pergantian tahun baik di dalam maupun di luar ruangan, termasuk pesta kembang api atau petasan.

Selain itu, pelarangan arak-arakan di Tahun Baru, perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat belanja, kegiatan seni budaya dan olahraga.

Penetapan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah tempat, terutama gereja pada saat perayaan atau tempat perbelajaan, sekolah, restoran, dan objek wisata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI