Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr Reisa Broto Asmoro ada alasan mengapa PPKM level 3 kembali diberlakukan.
"Kami paham bahwa dorongan untuk berlibur dan rekreasi sudah sedemikian kuatnya setelah di tahun baru kedua yang kita lewati di masa pandemi ini. Namun bayangkan betapa hebatnya kita semua apabila kita berhasil melalui Natal dan Tahun Baru tanpa kenaikan kasus di Januari dan Februari tahun depan," kata Reisa, mengutip Antara, Sabtu (20/11/2021)
Ia menjelaskan ancaman gelombang ketiga di Indonesia dapat terjadi bila pada kesempatan tersebut masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan serta terjadi mobilitas tinggi.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Amerika Serikat dan Eropa Naik, Indonesia Perlu Waspada
"Maka pemerintah berencana akan melakukan pengetatan mobilitas dengan tujuan untuk memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus COVID-19," ujarnya.
Lebih lanjut dr Reisa mengatakan tren kenaikan kasus di Indonesia terjadi setelah masa libur, akibat mobilitas dan interaksi sosial yang meningkat tajam, yang mana seringkali menurunkan kepatuhan protokol kesehatan.
Data Google Mobility Index pada 15 November 2021, katanya, menunjukkan kegiatan rekreasi atau ke tempat wisata meningkat.
Begitu juga dengan kunjungan kawasan perumahan, yang mana kegiatan silaturahim keluarga atau antarsahabat juga meningkat.
"Dalam konteks PPKM level 1, tentunya tidak ada yang salah dengan fakta ini. Namun dalam dalam konteks bahwa virus masih ada dan tetap terus bermutasi, vaksinasi belum 100 persen, dan kemungkinan besar protokol diturunkan kedisiplinannya, tentu ini sangat berbahaya," ujar dr Reisa.
Baca Juga: Pakar: Pemerintah Harus Lakukan 5 Hal Ini untuk Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Libur Nataru
Pengamatan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menunjukkan kepatuhan memakai masker di restoran, tempat wisata, pemukiman ini paling rendah.
Selain itu, pantauan di beberapa tempat rekreasi di Pulau Jawa, seperti di Dunia Fantasi di Jakarta dan Jatim Park di Batu, Jawa Timur masih memperlihatkan risiko-risiko yang perlu dimitigasi untuk memastikan kegiatan di lokasi tersebut aman.
Ia mengatakan kehadiran satgas penegakan aturan dan kesadaran tinggi para petugas di tempat wisata diperlukan untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan sebagaimana mestinya, termasuk pada tata cara masuk wahana, manajemen antrean, dan mengingatkan 5M protokol kesehatan.
Reisa menjabarkan sejumlah kegiatan yang diusulkan dilarang pelaksanaannya, yaitu acara pergantian tahun baik di dalam maupun di luar ruangan, termasuk pesta kembang api atau petasan.
Selain itu, pelarangan arak-arakan di Tahun Baru, perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat belanja, kegiatan seni budaya dan olahraga.
Penetapan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah tempat, terutama gereja pada saat perayaan atau tempat perbelajaan, sekolah, restoran, dan objek wisata.