Suara.com - Parade mural yang berisikan peringatan dan bahaya merokok mewarnai peringatan Hari Kesehatan Nasional yang digagas oleh perwakilan masyarakat dari Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK).
Para peserta parade, yang hampir seluruhnya merupakan anak muda, mendesak Presiden Joko Widodo untuk merevisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“Mural kami pilih sebagai media penyampaian aspirasi ketika sistem penyampai aspirasi formal di pemerintah tidak berjalan baik, sehingga kami mencari media lain, yakni karya mural, untuk menyuarakan pendapat kami, khususnya mendesak segera disahkannya Revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan,” kata Rama Tantra, perwakilan KOMPAK yang juga aktif sebagai Youth Empowerment Officer Yayasan Lentera Anak, dalam orasinya Rabu (17/11/2021).
Ada alasan mengapa Rama dan anak-anak muda lainnya begitu giat mengampanyekan pengendalian tembakau. Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan Kementerian Kesehatan pada 2018 menyebut angka perokok anak masih sangat tinggi, yakni 9,1 persen.
![Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) berpantomim saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Angga Budiyanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/11/17/69914-aksi-kreatif-parade-mural-hari-kesehatan-nasional-2021.jpg)
Itu artinya 1 dari 10 anak Indonesia adalah perokok. Ini merupakan kegagalan yang nyata mengingat target penurunan perokok anak sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2014 hingga 2019 dari 7,2 persen di tahun 2013, menjadi 5,4 persen pada 2019.
Yang lebih parah, ditemukan juga kenaikan jumlah perokok anak yang menggunakan rokok elektrik atau e-cigarette meningkat dari 7,2 persen dari tahun 2013, menjadi 9,1 persen pada tahun 2018.
Inilah alasan revisi PP 109 Tahun 2012 menjadi penting. Sebab salah satu poin yang akan dibahas adalah aturan iklan produk tembakau seperti rokok di ruang publik, internet, televisi, hingga penempatan pajangan (display) rokok di toko atau warung.
Selain itu dalam PP 109 Tahun 2012 juga akan dibahas, tentang aturan dan pelarangan menjual rokok batangan, yang dianggap biang kerok meningkatnya prevalensi perokok anak Indonesia dari tahun ke tahun.
Dampak Katastropik Merokok Bagi Negara
Baca Juga: Survei: COVID-19 Tak Buat Orang Indonesia Berhenti Merokok
Kesehatan anak-anak saat ini merupakan bekal bagi negara Indonesia di masa depan. Jika kesehatan anak-anak buruk akibat dampak rokok sejak kecil, maka Indonesia akan kehilangan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk bisa bersaing di dunia.