Suara.com - Pembatasan mobilitias menjadi strategi pemerintah untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19 di momen libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru.
Menurut juru bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian keluar rumah, yang berpotensi mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan.
"Maka tidak heran jika kemampuan COVID-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," kata Wiku mengutip situs Satgas Covid-19.
Penularan seperti ini mengakibatkan kenaikan kasus signifikan dan penambahannya bersifat berlipat ganda atau eksponensial. Di mana pola demikian tergambar pada angka reproduction number suatu penyakit yang berada di atas 1. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa semakin tinggi reproduction number suatu penyakit maka akan semakin besar peluang jumlah kasus positif terus meningkat begitu juga sebaliknya.
![Calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/13/64989-ppkm-di-jawa-bali-diperpanjang.jpg)
Jika merujuk pada studi oleh Noland di Tahun 2021 dengan judul “Mobility and the effective reproduction rate of COVID-19”, bahwa dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20-40% dari intensitas normal. Agar angka Rt berada di bawah 1 dan untuk menguranginya lebih besar lagi sampai menjadi 0.7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40%.
"Jika hal ini dapat dilakukan maka banyak orang yang dapat tertular dari satu kasus positif maksimal hanya 1 orang atau bahkan 0 atau tidak ada sama sekali," jelasnya.
Untuk itu pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi. Di antaranya:
Pertama, pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.
Peniadaan cuti dilakukan di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
Baca Juga: 5 Fakta Covovax, Vaksin Covid-19 Made In India yang Dapat Izin Guna dari Badan POM
Kedua, pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.