Suara.com - Pengadilan Distrik Yokohama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang mantan perawat, karena telah menyebabkan 3 pasien meninggal dunia karena menyuntikan cairan antiseptik atau disinfektan di rumah sakit Yokohama pada 2016.
Pengadilan menjatuhkan hukuman mati pada mantan perawat Jepang, Ayumi Kuboki, yang mengaku telah mencampurkan larutan antiseptik ke dalam kantong infus ketiga pasien tersebut.
Hakim Ketua, Kazunori Karei mengatakan Ayumi telah mengakui pembunuhan tersebut. Ia pun bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejahatannya menyuntikan cairan antiseptik pada pasien, seperti yang ditunjukkan oleh jaksa selama persidangan.
"Dia bersedia menerima hukuman, karena menyadari kalau tindakannya melanggar hukum," kata Kazunori dikutip dari Japan Times.
Baca Juga: Ahli: Polusi Udara Bisa Perburuk Kondisi Penyintas Virus Corona Covid-19
Tapi, Kazunori menyimpulkan bahwa menghukum Ayumi dengan hukuman penjara seumur hidup sudah cukup. Karena, Ayumi telah menunjukkan sikap menyesal selama persidangan.
"Dia memahami bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan kejahatan berat, sehingga dia ingin menebusnya. Jadi, dia bersedia menerima hukuman seumur hidup sebagai bentuk rasa bersalahnya," kata Kazunori.
Sementara itu, jaksa mengatakan Ayumi menunjukkan ciri-ciri gangguan spektrum autism. Tetapi, Ayumi termasuk kelompok orang yang masih bisa diadili.
Kondisinya tidak akan mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan atas hukuman yang pantas untuk tindakan kejahatannya di rumah sakit.
Putusan hakim menyatakan bahwa Ayumi juga pernah sengaja membunuh tiga pasien rawat inap, yakni Sozo Nishikawa (88), Asae Okitsu (78), dan Nobuo Yamaki (88) dengan menyuntikan larutan antiseptik ke dalam kantor infus pasien di Rumah Sakit Oguchi.
Baca Juga: Satu Siswa di Banyuwangi Terpapar Virus Corona
Pada kasus 2018 itu, Ayumi mengaku sengaja membuat pasiennya meninggal dunia agar tidak dituduh oleh pihak keluarga, bila pasien meninggal selama jam kerjanya.
Tapi, ia juga meminta maaf kepada anggota keluarga pasien yang meninggal selama persidangan, yang dimulai bulan lalu. Kini, rumah sakit tersebut telah ditutup sejak 2019.