Pasien Covid-19 Tolak Divaksinasi, Siap-siap Kena Denda Rp 262 Juta di Singapura

Jum'at, 12 November 2021 | 19:08 WIB
Pasien Covid-19 Tolak Divaksinasi, Siap-siap Kena Denda Rp 262 Juta di Singapura
ilustrasi vaksinasi Covid-19. [Envato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ancaman denda bagi yang menolak vaksinasi Covid-19 di Singapura bukan omong kosong.

Pasien Covid-19 di Singapura yang menolak divaksinasi akan dibebankan biaya perawatan intensif rumah sakit sekitar 25.000 dolar Singapura atau setara Rp 262 juta.

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menetapkan aturan tersebut berlaku per 8 Desember 2021. Mereka menetapkan, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihannya sendiri, harus membayar tagihan medis jika dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan Covid-19.

Sejak Februari 2020, Pemerintah Singapura telah membayarkan tagihan perawatan medis terhadap pasien virus corona di rumah sakit umum.

Baca Juga: Dinkes Jabar Sebut Vaksinasi Wilayah Bogor dan Sukabumi Rendah, Ini Penyebabnya

Ilustrasi pasien Covid-19. [Shutterstock]
Ilustrasi pasien Covid-19. [Shutterstock]

MOH menyebutkan bahwa tagihan pasien Covid-19 memang bervariasi, tergantung tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas perawatan yang diberikan.

"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien positif Covid yang menerima perawatan di rumah sakit dengan membutuhkan perawatan ICU dan terapi Covid-19, diperkirakan sekitar 25 ribu dokar Singapura," kata MOH, dikutip dari Channel News Asia.

Sementara tagihan untuk pasien positif Covid-19 yang menjalani perawatan umum diperkirakan dikenai biaya sekitar 4.500 dolar Singapura (Rp 47,2 juta) untuk masa inap tujuh hari.

MOH menetapkan, warga asing dan pemegang izin kunjungan jangka pendek, jika jalani perawatan Covid-19 di Singapura akan dikenakan biaya untuk masa inap fasilitas isolasi masyarakat.

"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi yang merupakan warga negara Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang dan belum bepergian dalam 14 hari terakhir, tidak dikenakan biaya untuk tinggal (fasilitas isolasi komunitas) jika diperlukan," kata MOH.

Sementara, masyarakat yang baru divaksinasi satu dosis baru akan dikenakan tagihan medis oleh Pemerintah pada 31 Desember. Perbedaan waktu itu diberikan agar mereka bisa segera vaksinasi lengkap awal pekan ini.

Baca Juga: Peneliti Klaim Temukan Vaksin yang Bisa Atasi Flu dan Mutasi Covid-19 Sekaligus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI