Kemenkes: Kerugian Negara 3 Kali Lipat Lebih Tinggi Dibanding Keuntungan dari Cukai Rokok

Kamis, 11 November 2021 | 16:14 WIB
Kemenkes: Kerugian Negara 3 Kali Lipat Lebih Tinggi Dibanding Keuntungan dari Cukai Rokok
Dampak merokok pada keluarga. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan mengungkap fakta jika beban ekonomi akibat rokok lebih besar tiga kali lipat, dibanding keuntungan yang didapat negara dari cukai rokok.

Hal ini dikonfirmasi Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyakat, dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO.

Ia memaparkan berdasarkan data hasil kajian Balitbangkes Kemenkes RI di 2017, terkait penyakit katastropik atau penyakit tidak menular yang membutuhkan biaya tinggi, dan membebani negara.

"Jadi kita lihat dampak kesehatan akibat rokok 3 kali lipatnya. Pembiayaan dampak kesehatan yang langsung maupun tidak langsung, terhadap berbagai penyakit yang katastropik, itu kurang lebih Rp 513 triliun lebih," ujar dr. Imran dalam acara diskusi Urgensi Revisi PP 109 Tahun 2021, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Pending, Pemerintah Fokus Buat Tenaga Pengajar dan Lansia

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020).  [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Adapun penyakit katastropik yang jadi beban negara di antaranya seperti sakit jantung, gagal ginjal, stroke, kanker, hipertensi dan lain sebagainya.

Seperti diketahui, sederet penyakit tersebut bisa disebabkan oleh rokok, dan kebiasaan merokok juga memperparah kondisi penyakit tersebut.

Sedangkan kata Imran, pendapatan negara yang diperoleh melalui cukai hanya sebanyak Rp 147,7 triliun, tiga kali lebih rendah dibanding beban negara karena penyakit katastropik dan menyebabkan BPJS Kesehatan defisit.

"Kemudian data cukai yang masuk pada tahun 2017 itu sebanyak Rp 147,7 triliun," imbuh dr. Imran.

Hal senada juga sempat disampaikan Pakar Ekonomi, Teguh Dartanto 8 Juni 2021 lalu. Ia membantah bahwa rokok mampu menguntungkan negara dengan adanya pajak bea cukai, karena yang terjadi justru sebaliknya.

Baca Juga: Sudah Dapat Izin Badan POM, Ini Sebab Pemerintah Belum Mulai Program Vaksinasi Anak

Teguh yang juga Pelaksana Tugas (Plt.) Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu menilai, justru rokok membebankan negara dengan biaya pengobatan berbagai penyakit yang disebabkan produk adiksi tersebut.

"Anggapan bahwa industri rokok membantu (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN melalui dana, bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) itu salah total. Sebab, DBHCHT hanya mengalokasikan sekitar Rp 7,4 triliun rupiah untuk JKN dari total kerugian terhadap sistem kesehatan yang bisa mencapai Rp 27,7 triliun rupiah," terang Teguh beberapa wakatu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI