Suara.com - Sejumlah perubahan dalam peraturan penanganan pandemi Covid-19 dilakukan menyusul menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya adalah penurunan level PPKM yang terjadi di Jawa dan Bali, yang berpengaruh terhadap peraturan tentang perjalanan dan transportasi. Perubahan tersebut teruang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 57 dan 58 tahun 2021.
"Selanjutnya Pemda harus segera menterjemahkan InMendagri ini ke dalam peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing. Agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan terkini," kata juru bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dikutip dari situs resminya.
Wiku mengatakan InMendagri ini mengatur beberapa penyesuaian. Di antaranya, terkait pintu masuk kedatangan internasional, aktivitas perkantoran dan perekonomian.
Baca Juga: Penumpang Bandara Ngurah Rai Bali Naik 98 Persen pada Oktober 2021, Dominan Jakarta
Lebih jelasnya, untuk pintu masuk kedatangan internasional meliputi penambahan untuk WNI dan WNA yang menggunakan moda transportasi pesawat.
Di antaranya, di Bandara Soekarno - Hatta di Tangerang, Bandara Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Terkait dengan penerapan PPKM Level 1 dan 2 perkantoran yang berada di zona hijau, dapat beroperasi dengan ketentuan WFO 75 persen dan WFH 25 persen.
Selain itu untuk bioskop yang berlokasi di zona oranye, skrining akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya yang memiliki kategori hijau yang dapat masuk ke bioskop serta kapasitas maksimal penonton adalah 50persen.
Restoran dan kafe di dalam bioskop dapat menyediakan dine in delivery atau take-away dengan maksimal kapasitas dine in 50persen dan dua orang Per meja. Serta menyesuaikan pedoman protokol kesehatan dari Kemenparekraf dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Seberapa Ampuh Pil Molnupiravir, Obat Baru untuk COVID-19?
Sedangkan untuk bioskop yang berlokasi di zona kuning dan hijau, maka skrining juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya yang berkatagori hijau yang boleh masuk dengan kapasitas maksimal penonton adalah 75 persen. Anak berusia kurang dari 12 tahun juga boleh masuk dengan pendampingan orangtua.
Untuk resto dan cafe di dalam bioskop juga dapat melakukan Dine in, delivery atau take - away dengan pengaturan maksimal kapasitas dine in adalah 50persen dan dua orang per meja. Serta menyesuaikan pedoman protokol kesehatan dari Kemenparekraf dan Kemenkes.
Terkait dengan level per kabupaten/kota maka data ini dapat diakses di dashboard Kementerian Kesehatan atau juga di instruksi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan data zonasi maka dapat diakses di dashboard Satgas Penanganan COVID-19.
"Keduanya merupakan indikator penilaian resiko daerah yang perlu diperhatikan dan saling terkait," tutupnya.