Apa Tujuan Karantina Mandiri Saat Datang dari Luar Negeri?

Minggu, 07 November 2021 | 14:52 WIB
Apa Tujuan Karantina Mandiri Saat Datang dari Luar Negeri?
Presiden Joko Widodo tiba di Indonesia pada Jumat (5/11) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 08.30 WIB setelah menempuh perjalanan selama sekitar delapan jam dari Dubai, Uni Emirat Arab menggunakan pesawat Garuda Indonesia. (ANTARA/Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semua orang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri harus melakukan karantina selama tiga hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa. Itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan infeksi virus corona penyebab sakit Covid-19.

Aturan tersebut berlaku bagi semua orang, tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat tiba di Indonesia pada Jumat (5/11), usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Italia, Skotlandia, dan Uni Emirat Arab, Presiden Jokowi langsung melakukan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor selama 3x24 jam.

Pertanyaanya, apa tujuan dari karantina mandiri tersebut?

Baca Juga: BINDA Jawa Barat Gelar Vaksinasi Bagi Ibu Hamil Hingga Disabilitas

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor dr. Zubairi Djurban menjelaskan bahwa aturan karantina tersebut jadi salah satu cara proteksi untuk mencegah penularan virus dari luar negeri.

"Agar orang dari luar negeri tidak menjadi sumber penularan baru buat warga Indonesia. Karantina juga sekaligus melindungi yang bersangkutan. Kalau positif, ya mereka bisa dapatkan pengobatan yang seharusnya," jelas prof Zubairi dikutip dari tulisannya di Twitter, Minggu (7/11/2021).

Aturan karantina mandiri bagi orang yang datang dari luar negeri tersebut awalnya harus selama 14 hari. Seiring waktu, diperpendek menjadi hanya delapan hari, kemudian dikurangi lagi lima hari. Hingga saat ini Satgas Penanganan Covid-19 dari pemerintah menetapkan cukup tiga hari.

Menurut Profesor Zubairi, perubahan aturan tersebut telah sesuai dengan hasil penelitian terkait risiko penularan Covid-19 oleh orang yang datang dari luar negeri. Perkembangan studi menunjukkan bahwa setelah 14 hari risiko penularan hanya sebesar 1-2 persen.

Penularan paling berisiki kemungkinan terjadi pada hari keempat setelah kedatangan.

Baca Juga: Baru Dibangun, Bangsal Rumah Sakit Pasien Covid-19 Terbakar, 10 Orang Tewas

"Makanya, saat kita menentukan delapan hari itu bagus. Waktu lima hari juga masih sesuai dengan bukti ilmiah," ujarnya.

Meski begitu, batasan tiga hari masa karantina di Indonesia yang berlaku saat ini tetap dianggap aman. Sebab masa waktu tersebut hanya diizinkan bagi orang yang sudah vaksinasi Covid-19 dua dosis. Sementara yang baru vaksinasi satu dosis tetap harus karantina selama lima hari.

Namun demikian, pemerintah juga perlu memerhatikan jika ditemukan kasus baru yang berasal dari kluster kedarangan luar negeri. Profesor Zubairi menyarankan, jika hal tersebut sampai terjadi, aturan masa karantina harus kembali diperpanjang.

"Kembali ke lima hari atau delapan hari. Tapi sebaliknya, kalau dalam jangka panjang kebijakan tiga hari ini tidak memengaruhi lonjakan kasus, bahkan misalnya cenderung turun, ya suatu waktu bisa kita hilangkan saja karantina ini," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI