Selandia Baru Izinkan Penggunaan Baricitinib untuk Obati COVID-19

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 06 November 2021 | 08:50 WIB
Selandia Baru Izinkan Penggunaan Baricitinib untuk Obati COVID-19
Ilustrasi obat Covid-19. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selandia Baru memberikan izin penggunaan darurat untuk obat Baricitinib dalam pengobatan COVID-19.

Menteri Kesehatan Andrew Little mengatakan penambahan obat COVID-19 baru untuk persediaan di Selandia Baru menjadi kabar baik bagi pasien dan sistem kesehatan.

Badan konsumen obat-obatan nasional Pharmac mengamankan pasokan obat lainnya, yaitu "Baricitinib", yang terlihat ampuh melawan virus corona, kata Little lewat pernyataan.

"Baricitinib menjadi obat kelima yang diamankan oleh Pharmac dan menambah daftar obat remdesivir, tocilizumab, molnupiravir dan Ronapreve sebagai pengobatan yang dapat dilakukan oleh dokter untuk membantu masyarakat dengan berbagai gejala COVID-19," katanya.

Baca Juga: Inggris Jadi Negara Pertama di Dunia yang Izinkan Penggunaan Obat Covid-19 Ini

Seperti halnya tocilizumab, baricitinib dapat digunakan untuk mengobati pasien gejala berat sebab obat tersebut mengurangi keparahan gejala dan mempersingkat rawat inap serta menurunkan risiko kematian, lanjutnya.

Pharmac berharap dapat memperoleh 500 dosis baricitinib pada November ini, yang menjadi penting karena terjadi kelangkaan global tocilizumab. Obat baricitinib juga menjadi opsi lain bagi para dokter, katanya.

Pembiayaan seluruh kelima obat tersebut akan dialokasikan dari dana penanganan COVID-19 pemerintah.

Obat tersebut belum direstui oleh Medsafe untuk digunakan dalam pengobatan COVID-19, namun para dokter bisa menggunakannya langsung berdasarkan Bab 25 Undang-Undang tentang Obat, katanya. [ANTARA]

Baca Juga: Pertama di Dunia, Inggris Izinkan Molnupiravir Sebagai Obat Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI