Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Kata Satgas Covid-19

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 05 November 2021 | 17:43 WIB
Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Kata Satgas Covid-19
Wisma Atlet tempat karantina. (Dok. ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan penjelasan terkait masa karantina orang dari luar negeri yang berkurang dari 5 hari menjadi 3 hari.

Juru bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan penanganan Covid-19, termasuk masa karantina orang dari luar negeri, bersifat dinamis.

"Perlu menjadi perhatian masyarakat bahwa kebijakan pengendalian COVID-19 amat dinamis termasuk terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan. Demi aktivitas perjalanan yang aman di tengah pandemi," ujarnya dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.

Di Indonesia sendiri, salah satu kebijakan skrining yang bersifat dinamis ialah durasi karantina pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Cegah Varian Baru Merebak, Orang dari Luar Negeri Wajib Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi kasus Covid-19. (Unsplash)
Ilustrasi kasus Covid-19. (Unsplash)

"Saya tekankan kembali bahwa kebijakan skrining salah satunya durasi karantina akan dinamis kedepannya mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan," tegas Wiku.

Khusus untuk pemangkasan durasi karantina saat ini, akan diikuti dengan antisipasi risiko penularan lainnya. Seperti menerapkan upaya tes ulang penggunaan mesin PCR dengan kemampuan akurasi yang tinggi dan penegakan protokol kesehatan yang baik selama karantina berlangsung.

Untuk adanya ancaman importasi kasus akan diantisipasi dengan peningkatan upaya whole genum sequencing (WGS) oleh pemerintah serta pengendalian arus mobilitas dalam negeri.

Untuk itu diharapkan masyarakat dapat bersikap adaptif dengan perubahan yang ada. Karena prinsip gas dan rem diterapkan dalam pengendalian COVID-19. Intinya kunci paling efektif dari penyusunan kebijakan adalah kedisiplinan bersama menjalankan aturan yang sudah disusun.

"Sehingga Mohon kerjasamanya baik masyarakat maupun yang bertugas dilapangan betul-betul bertanggung jawab menjalankan kewajibannya," jelas Wiku.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Ingatkan Pemda untuk Waspada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI