PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara di Jawa-Bali

Rabu, 03 November 2021 | 19:20 WIB
PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara di Jawa-Bali
Warga melintas di Halte Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa-Bali masih diperpanjang selama periode 2-15 November 2021.

Pemerintah menetapkan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat selama 2 minggu tersebut, seiring tren penurunan kasus Covid-19 yang masih berlanjut.

Penyesuaian peraturan terkait kegiatan masyarakat di masa penerapan PPKM berlevel itu tertuang dalam Inmendagri No. 57/2021. Dalam aturan tersebut dituliskan pelaku perjalanan diizinkan habya menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat bepergian untuk wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

“Kebijakan ini dibuat berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 dan data akurat dengan prinsip pendekatan rem dan gas yang tetap dijaga,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Perjalanan Jauh Pakai Mobil Pribadi, Akan Ada Tes Acak Wajib Antigen

Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Agar tren penurunan kasus Covid-19 terus terjaga, Johnny mengingatkan agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan juga melakukan vaksinasi.

“Kuncinya sama, ada pada penguatan 3T, disiplin 3M, vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi terutama di ruang-ruang publik,” ucaonya.

Secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam periode kali ini masih tetap sama dengan sebelumnya. Pengaturan tersebut berisi sejumlah ketentuan terkait kedisiplinan, pelonggaran kegiatan pendidikan, serta kegiatan perdagangan di pasar maupun mal.

“Perubahan peraturan salah satunya adalah perubahan pada aturan syarat transportasi atau perjalanan,” kata Johnny.

Selain menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen, berikut sejumlah syarat perjalanan wilayah PPKM level 1-3 di Jawa dan Bali bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor maupun transportasi umum jarak jauh:

Baca Juga: Mobilitas Warga Ibu Kota pada Masa PPKM Level 1

  1. Menunjukkan kartu vaksin
  2. Menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang
    masuk ataupun keluar wilayah Jawa dan Bali, dan antar wilayah Jawa dan Bali;
  3. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI