Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat bagi vaksin COVID-19 Coronavac buatan Sinovac untuk diberikan kepada anak usia 6 tahun ke atas.
Menanggapi hal ini, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia atau yang disingkat IDAI, mengeluarkan rekomendasi terbaru yang penting diketahui oleh orangtua,
"Rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa disekitarnya (orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala," kata dr. Piprim, dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (2/11/2021).
"Selain itu, sejumlah laporan dari hasil pembelajaran tatap muka dari beberapa negara dunia yang menyatakan adanya peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan COVID-19," tambahnya.
Baca Juga: IDAI Minta Orangtua Tak Ragu Bawa Anak Vaksinasi Covid-19
Data Satuan Tugas COVID-19 Nasional per 1 November 2021, proporsi kasus anak terinfeksi COVID-19 sebesar 13 persen.
Maka dari itu, IDAI merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
Kedua, vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi sebagai berikut:
- Defisiensi imun primer,
- Penyakit autoimun tidak terkontrol,
- Penyakit Sindrom Gullian Barre,
- Mielitis transversa,
- Acute demyelinating encephalomyelitis,
- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi,
- Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat,
- Sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih,
- Anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan,
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan,
- Anak atau remaja sedang hamil,
- Memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.
Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
IDAI juga mengingatkan bahwa sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
Baca Juga: Selain Sinovac, 2 Jenis Vaksin Covid-19 Ini Juga Akan Diberikan Kepada Anak 6-11 Tahun
"Dan bahwa pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat," tambahnya.
Melalui rekomendasi ini, IDAI juga mengimbau semua anggotanya untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak, dan bahwa semua dokter anak anggota IDAI diharapkan mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.