Suara.com - Berbagai negara kini telah mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 untuk anak usia di bawah 15 tahun. Terbaru, Uni Emirat Arab (UAE) menyetujui penggunaan darurat vaksin COVID-19 Pfizer- BioNTech untuk anak berusia 5-11 tahun.
Dikutip dari ANTARA, sebelumnya, vaksin Sinopharm menjadi vaksin COVID-19 satu-satunya yang direstui penggunaannya untuk anak-anak usia sangat muda.
Vaksin buatan China itu digunakan pada usia 3-17 tahun, sedangkan vaksin Pfizer tersedia untuk anak-anak di atas 12 tahun.
"Hasil uji klinis mengindikasikan bahwa vaksin tersebut aman serta memberikan respons imun yang kuat bagi anak-anak berusia 5-11 tahun," tulis pernyataan tersebut mengenai vaksin Pfizer.
Baca Juga: Sebanyak 339.300 Dosis Vaksin Pfizer Mendarat Di Semarang
Kementerian juga mengatakan bahwa penderita penyakit kronis yang sebelumnya mendapatkan vaksin Pfizer-BioNTech atau vaksin buatan Rusia, Sputnik V, kini bisa mendapatkan dosis booster atau penguat.
Semula pemerintah UAE hanya memberikan vaksin booster kepada orang-orang yang sudah menerima vaksin COVID-19 Sinopharm secara lengkap.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia.
Hari ini Badan Pengawasn Obat dan Makanan RI rencananya akan memberikan keterangan terkait pemberian Persetujuan Penggunaan Vaksin Sinovac pada Anak (Usia 6-11 tahun) dan Penerbitan EUA Vaksin Covavax.
Baca Juga: Vaksin Ketiga Pfizer, Cegah Covid-19 Parah dan Kematian, Termasuk dari Virus Corona Delta