Suara.com - Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan tes Covid-19 dilarang menaikan harga tes PCR dengan dalih agar hasil tes lebih cepat keluar.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi dengan maksimal hasil tes keluar 1x24 jam, sehingga tempat pemeriksaan PCR tidak boleh mematok harga lebih mahal jika hasil tes lebih cepat keluar.
"Seperti yang kita sampaikan dalam surat edaran, bahwa ini adalah batas tarif tertinggi, artinya kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apapun alasannya," kata Abdul Kadir dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Dikatakan, harga tes Covid-19 dengan PCR resmi turun menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Diskes Balikpapan akan Cek Soal Perbedaan Hasil Tes PCR Laboratorium
Di sisi lain, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, penurunan harga PCR ini sudah dilakukan lewat beberapa kajian dan juga konsultasi dari berbagai pihak.
“Penurunan harga ini artinya tidak merugikan pihak penyedia laboratorium dan juga tidak memberatkan masyarakat. Jadi ini sudah dilakukan konsultasi dari beberapa pihak,” ungkapnya, saat dihubungi oleh Suara.com, Minggu (31/10/2021).
“Jadi kita melihat harga yang sudah ditetapkan ini merupakan harga yang wajar. Dan artinya ini harga yang terbaik,” lanjut Nadia.
Selain itu, Nadia juga mengatakan bahwa jika ada oknum yang masih menaikkan harga PCR yang mahal, akan mendapat sanksi berupa teguran.
“Kalau ada laboratorium yang masih tidak mematuhi harga yang sudah ditetapkan, akses ke PeduliLindungi itu akan ditutup sementara,” ungkapnya.
Baca Juga: Koalisi Sipil Duga PCR Jadi Syarat Terbang Demi Habiskan Stok Reagen Sebelum Kedaluarsa
“Dan ini bisa mendapat teguran dari Dinas Kesehatan. Sampai yang paling berat itu menutup izin operasional. Bahkan kalau itu sudah masuk melanggar aturan hukum, artinya masuk ke aturan penegak hukum,” ungkap Nadia.
Di samping itu, jika masyarakat merasa berat karena harga PCR yang mahal, Nadia menyarankan perlu ajukan pengaduan ke Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Daerah setempat.
“Saya rasa semua Pemerintah Daerah sudah punya jalur untuk pelaporan call center masing-masing. Atau ke Kementerian Kesehatan di 1500-567,” ungkapnya.
“Seiring dengan keluarnya surat edaran harga pemeriksaan oleh Dirjen Yankes, maka diharapkan semua laboratorium atau pemeriksaan PCR, harus menyesuaikan harganya,” ungkap Nadia.
“Dan ini juga sudah disampaikan mengenai fungsi pembinaan dan pengawasan, di mana ini menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah setempat atau Dinkes, baik itu Provinsi atau Kabupaten Kota,” pungkasnya.