Kemenkes: Akan Ada Sanksi Jika Ada Pihak yang Masih Menaikkan Harga PCR

Senin, 01 November 2021 | 10:58 WIB
Kemenkes: Akan Ada Sanksi Jika Ada Pihak yang Masih Menaikkan Harga PCR
Ilustrasi tes usap PCR di Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan tes Covid-19 dilarang menaikan harga tes PCR dengan dalih agar hasil tes lebih cepat keluar.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi dengan maksimal hasil tes keluar 1x24 jam, sehingga tempat pemeriksaan PCR tidak boleh mematok harga lebih mahal jika hasil tes lebih cepat keluar.

"Seperti yang kita sampaikan dalam surat edaran, bahwa ini adalah batas tarif tertinggi, artinya kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apapun alasannya," kata Abdul Kadir dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Dikatakan, harga tes Covid-19 dengan PCR resmi turun menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Di sisi lain, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, penurunan harga PCR ini sudah dilakukan lewat beberapa kajian dan juga konsultasi dari berbagai pihak.

“Penurunan harga ini artinya tidak merugikan pihak penyedia laboratorium dan juga tidak memberatkan masyarakat. Jadi ini sudah dilakukan konsultasi dari beberapa pihak,” ungkapnya, saat dihubungi oleh Suara.com, Minggu (31/10/2021).

“Jadi kita melihat harga yang sudah ditetapkan ini merupakan harga yang wajar. Dan artinya ini harga yang terbaik,” lanjut Nadia.

Selain itu, Nadia juga mengatakan bahwa jika ada oknum yang masih menaikkan harga PCR yang mahal, akan mendapat sanksi berupa teguran.

“Kalau ada laboratorium yang masih tidak mematuhi harga yang sudah ditetapkan, akses ke PeduliLindungi itu akan ditutup sementara,” ungkapnya.

Baca Juga: Diskes Balikpapan akan Cek Soal Perbedaan Hasil Tes PCR Laboratorium

“Dan ini bisa mendapat teguran dari Dinas Kesehatan. Sampai yang paling berat itu menutup izin operasional. Bahkan kalau itu sudah masuk melanggar aturan hukum, artinya masuk ke aturan penegak hukum,” ungkap Nadia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI