Suara.com - Penanganan pandemi Covid-19 tidak bisa dilakukan hanya oleh salah satu pihak. Harus ada kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, hingga pihak swasta agar Indonesia bisa segera keluar dari pandemi Covid-19.
Terkait hal ini, Juru Bicara sekaligus Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas dalam melakukan tugasnya di tahun 2021 berpegang pada prinsip kolaborasi lintas sektor.
Satgas juga telah mengeluarkan Berbagi kebijakan yang mengatur pelaku perjalanan, baik internasional dan dalam negeri, hingga melakukan penanganan hingga ke tingkat terkecil demi memutus mata rantai penularan.
Dalam penanganan, Satgas memiliki 6 bidang diantaranya Bidang Data/IT, Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, Penanganan Kesehatan, Koordinasi Relawan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: Survei AS: Milenial Jadi Generasi Paling Stres Selama Pandemi Covid-19
"Penanganannya dilakukan mulai dari hulu ke hilir yang dibagi dalam 3 pilar. Yakni pilar promotif/preventif, pilar surveilans dan pilar kuratif dengan 3 strategi yaitu sosialisasi dan edukasi, penegakan kedisilinan dan kolaborasi lintas unsur," jelasnya dalam konperensi pers bersama secara virtual, dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.
Sepanjang tahun 2021 Satgas menerapkan berbagai kebijakan. Dapat terlihat pada awal tahun 2021, di mana terjadi lonjakan kasus diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kebijakan saat itu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekaligus menjadi mitigasi kasus pada lonjakan pertama.
Setelah kasus turun, kebijakan PPKM dilanjutkan dengan PPKM Mikro yang diterapkan di seluruh Indonesia. Satgas membentuk posko hingga ke tingkat desa/kelurahan di seluruh Indonesia dalam mengawasi protokol kesehatan di tingkat terkecil sehingga dapat memutus mata rantai penularan dan masyarakat tetap aman dan produktif.
Pada saat terjadinya lonjakan kedua di bulan Juli 2021, PPKM Mikro dilanjutkan dengan kebijakan PPKM Darurat, karena terjadi lonjakan dampak dari Idul Fitri.
Baca Juga: 485 Pasangan Menikah di Aceh Jaya hingga September 2021
"Kebijakan ini (PPKM Darurat) berhasil menekan kasus sehingga dilanjutkan dengan penerapan PPKM Level 1- 4 yang masih berlaku hingga saat ini," lanjut Wiku.
Selain berbasis PPKM, kebijakan Satgas juga mengatur pelaku perjalanan internasional dan perjalanan dalam negeri.
Untuk perjalanan internasional, Satgas telah mengeluarkan 6 surat edaran dan 11 surat edaran perjalanan dalam negeri sepanjang tahun 2021.
Termasuk juga mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021. Upaya lainnya seperti pemantauan perubahan perilaku masyarakat yaitu menjaga jarak, memakai masker, pembentukan posko di seluruh Indonesia, penyediaan fasilitas isolasi terpusat dan distribusi masker sebagai upaya pencegahan.
Sementara dari 6 bidang dalam Satgas, dari bidang Data/IT penyediaan sistem data Bersatu Lawan COVID-19, zonasi risiko, monitoring perubahan perilaku, pelaksanaan PPKM Mikro.
Dari kumpulan data yang ada, digunakan oleh kementerian/Lembaga tingkat pusat dan daerah sebagai dasar analisis situasi dan dasar pengambilan keputusan.
Lalu, Bidang Perubahan Perilaku, membantu mempercepat perubahan perilaku masyarakat dan menerapkan protokol kesehatan seperti sosialisasi dan edukasi dengan berbagai macam metode.
Bidang ini bekerjasama dengan berbagai institusi dan menghasilkan materi edukasi seperti pedoman, video, lagu, pagelaran seni. Bidang ini telah mendidik lebih dari 60 juta orang dan menghasilkan 123 ribu Duta Perubahan Perilaku yang tersebar di Indonesia.
Selanjutnya, Bidang Komunikasi Publik bertugas menyebar informasi dari setiap elemen Satgas kepada masyarakat. Saat ini ada 13 stasiun televisi swasta yang bekerjasama, 18 media cetak, 24 media online, hingga radio dan media luar ruangan serta 3.030 jurnalis yang telah berkolaborasi.
"Kolaborasi ini total telah menghasilkan total 38.643 berita yang ditayangkan media siber, media cetak, televisi dan radio serta lainnya," tambah Wiku.
Pada bidang Koordinasi Relawan bertugas menghimpun dan mengkoordinasi serta mendistribusikan relawan COVID-19 dalam kegiatan edukasi, asistensi yang dilakukan kementerian/Lembaga sesuai yang dibutuhkan.
Lalu, Bidang Kesehatan, Perlindungan Tenaga Kesehatan mendukung Kementerian Kesehatan dalam melakukan upaya surveilans, yaitu testing, tracing dan treatment serta perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
"Satgas terus berkoordinasi dengan kementerian/Lembaga tingkat pusat dan daerah untuk memastikan pengendalian terstruktur. Meskipun saat ini kondisi terkendali, masih ada tugas meningkatkan cakupan vaksinasi dan untuk itu kita semuanya harus bisa menanganinya dengan baik. Dengan begitu, kondisi pandemi yang mengalami perbaikan saat ini harus dijaga jangan sampai terjadi lonjakan seperti negara lainnya," jelasnya.