Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas maksimal harga tes PCR Covid-19 di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali batas maksimal Rp 300 ribu.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakat bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Batasan tarif maksimal itu dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen biaya lainnya. Meski begitu, tarif maksimal tersebut akan terus ditinjau dan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.
Selain tarif maksimal, durasi hasil tes juga harus keluar dalam waktu 1 x 24 jam dari pengambilan swab.
Baca Juga: Kemenag Minta Lansia di Atas 60 Tahun Tetap Ibadah di Rumah
Prof Kadir menekankan bahwa tarif baru tes PCR tersebut sudah berlaku mulai hari ini. Sebagaimana surat edaran mengenai batas tarif maksimal telah disebarka ke selurih fasilitas layanan kesehatan yang melakukan tes PCR.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batas tarif tertinggi PCR tersebut," katanya.
"Kami juga meminta kepada Dinas Kesehatan daerah provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Real Time PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," imbuh prof Kadir.
Penetapan batas tarif maksimal tes PCR tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti instruksi dari presiden Joko Widodo yang meminta harga tes PCR diturunkan, seiring kembali dijadikannya syarat untuk naik pesawat.
Baca Juga: Enam Warga SMKN 1 Sedayu Positif Covid-19, Camat: Rantai Penularan Ketujuh