Suara.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menginstrinstruksikan agar tarif tes PCR bisa diturunkan hingga Rp 300 ribu. Hal itu disampaikan melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar
Instruksi tersebut menuai pro kontra di masyarakat. Sejumlah pakar menilai penerapan PCR bagi syarat perjalanan kurang bijak, meski tujuannya menekan kasus COVID-19. Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam memberlakukan aturan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, terutama terkait penetapan tarif Swab Test.
Seperti diketahui, berapa saat lalu, Kemendagri sempat mengeluarkan peraturan bahwa PCR menjadi syarat untuk penumpang yang melakukan perjalanan transportasi udara, selang beberapa hari menuai kontra, kembali muncul Surat Edaran terbaru yang menyatakan bahwa PCR dapat digunakan dan berlaku 2x24 jam, Antigen berlaku 1x24 untuk penerbangan domestik.
![Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/25/91219-jokowi-minta-harga-pcr-turun-jadi-rp300-ribu.jpg)
"Mungkin saja diturunkan. Tetapi harus ada subsidi dari Pemerintah Indonesia agar tarifnya dapat ditekan hingga mencapai Rp300.000" pandang Suryani Motik, Waketum Kadin Indonesia Bidang GCG & CSR dalam keterangannya, Selasa, (26/10/2021).
Namun, Ia menjelaskan bahwa margin 50 – 60 persen yang disebutkan belum termasuk komponen jasa pelayanan biaya operasional, tenaga kesehatan dan dokter yang diperlukan dalam memproses sampel serta memvalidasi hasil PCR.
Tercatat, sudah dua kali Pemerintah menurunkan tarif tes PCR yang berlaku secara nasional. Sayangnya, tidak semua penyedia layanan PCR setuju dengan kebijakan ini, mengingat akan ada dampak dari segi kualitas yang dipertaruhkan.
Bukan rahasia bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam memproses sampel PCR masih diimpor dari luar. Maka dari itu banyak hal yang harus dipertimbangkan terutama dari segi bahan material produksi dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan di Indonesia.
Hal ini disampaikan langsung Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Gintung. Ia mengatakan apabila harga PCR harus diturunkan menjadi RP 300.000, maka harus disubsidi oleh pemerintah.
"Hal ini terkait dengan produksi bahan baku yang sampai sekarang belum dapat terproduksi besar di Indonesia" kata dia.
Baca Juga: Ada Temuan Peserta Vaksinasi di Tempat Wisata Diminta Rp 900 Ribu, Dusun Bambu Buka Suara
Sayangnya, menurunkan tarif tidak seperti membalikkan telapak tangan. Karena, kebijakan ini akan memiliki dampak besar terhadap kualitas dari pelayanan itu sendiri. Mengingat dari awal, para penyedia layanan PCR telah beberapa kali menyesuaikan tarif kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.