Suara.com - Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat yang wajib tes PCR menuai pro-kontra dari masyarakat. Bagaimana dengan perjalanan jarak jauh jalur darat dan laut?
Juru bicara Satgas Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan syarat naik bus dan kereta jarak jauh, bisa dengan negatif tes PCR 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 sejak sampel diambil sebelum waktu keberangkatan bisa digunakan.
"Ada dalam aturan kemendagri dan kemenhub, perjalanan kapal laut dan angkutan darat maupun transportasi umum Jawa-Bali, efektif pada 21 Oktober wajib menunjukan sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, negatif tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar dr. Reisa dalam acara diskusi radio kesehatan, Senin (25/10/2021).
Namun apabila di perjalanan membawa anak di bawah 12 tahun, pemerintah juga sudah memperbolehkannya dengan syarat menyertakan surat dokter sebagai pengganti vaksin. Aturan tes Covid-19 yang sama juga berlaku untuk anak tersebut, baik antigen maupun tes PCR.
Baca Juga: Tak Hanya Pesawat, Luhut Sebut Wajib Tes PCR Diperluas ke Transportasi Lain Saat Nataru
Begitu juga dengan aturan mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas, kondisi yang membuatnya tidak bisa disuntik vaksin atau baru sembuh dari Covid-19, maka harus melampirkan surat keterangan dokter.
Pada tes antigen maupun PCR juga diberlakukan sama pada orang dengan komorbiditas.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Meski begitu, lantaran aturan dan kebijakan mengikuti situasi dan kondisi terkini perkembangan kasus Covid-19 di tanah air, maka bukan tidak mungkin bila aturan ini akan dievaluasi dan diubah di kemudian hari.
"Kebijakan ini akan selalu dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kembali di masa mendatang," pungkas dr. Reisa.
Baca Juga: Longgaran Pariwisata Jawa-Bali, Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Menjadi Rp 300 Ribu