Catat, Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Bepergian Naik Bus, Kereta, dan Pesawat

Senin, 25 Oktober 2021 | 17:48 WIB
Catat, Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Bepergian Naik Bus, Kereta, dan Pesawat
Ilustrasi kabin pesawat.[Pexels/Sourav Mishra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat anak di bawah 12 tahun boleh bepergian menggunakan transportasi umum termasuk bus, kereta, dan pesawat.

Hal ini sebagaimana perubahan aturan yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Diungkap Jubir Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro, bahwa anak di bawah 12 tahun yang akan naik transportasi umum seperti kereta dan bus perlu menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter, sebagai pengganti vaksinasi Covid-19.

"Perkembangan situasi Covid-19 yang sudah lebih terkendali, anak di bawah 12 tahun oleh pemerintah boleh transportasi umum, tapi harus menyertakan surat keterangan dokter sebagai pengganti vaksin," ujar dr. Reisa dalam acara diskusi bersama Radio Kesehatan, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Anies, Mendagri hingga Ketua Satgas Covid-19 Digugat, Minta Aturan PPKM Dicabut

Ilustrasi kereta api [KAI]
Ilustrasi kereta api [KAI]

Seperti diketahui di Indonesia belum mengeluarkan izin vaksinasi Covid-19 yang aman untuk anak di bawah 12 tahun, lantaran menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI data uji klinis vaksin untuk anak belum lengkap.

Selain surat dokter, anak di bawah 12 tahun yang naik kendaraan umum untuk perjalanan jauh, perlu menjalani tes antigen atau tes PCR maksimal 1x24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan,

Namun untuk moda transportasi udara, anak di bawah 12 tahun wajib menjalani tes PCR, lantaran tes antigen sudah tidak bisa diterima untuk naik pesawat domestik.

Apalagi kini tempat duduk pesawat sudah tidak lagi berjarak, yang artinya penumpang transportasi udara sudah 100 persen, berubah dari sebelumnya yang hanya berkapasitas maksimal 50 persen.

"Tes PCR adalah gold standar (standar terbaik) untuk mendeteksi Covid-19, apalagi transportasi udara sudah tidak lagi menerapkan pembatasan jarak, awalnya 50 persen saat ini sudah 100 persen," pungkas dr. Reisa.

Baca Juga: Jadi Syarat Penerbangan, YLKI ke Pemerintah: Turunkan Harga Tes PCR hingga Rp200 Ribuan

Adapun tes PCR bagi penumpang pesawat mulai diberlakukan kembali sejak 21 Oktober 2021 lalu. Hasil tes PCR yang bisa digunakan maksimal 2x24 jam dari sejak waktu sampel diambil hingga waktu keberangkatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI