Suara.com - Pandemi COVID-19 yang sudah hampir 2 tahun menyerang dunia mengubah tatanan kehidupan masyarakat. Untuk itu, sejumlah negara sudah menyiapkan kebijakan hidup berdamai dengan COVID-19, dan mengubah statusnya dari pandemi menjadi endemi.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. Daeng M. Faqih mengatakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mempercepat perubahan status pandemi menjadi endemi adalah dengan memanfaatkan layanan kesehatan digital telemedicine yang semakin populer.
Daeng mengatakan, teknologi bidang kesehatan ini efektif membantu mengedukasi dan mengampanyekan pada masyarakat tentang pentingnya menerapan protokol kesehatan sebagai salah satu syarat terwujudnya endemi pada suatu negara.
“Kebiasaan protokol kesehatan tidak boleh kendur. Jadi supaya tidak kendur, maka seluruh kemampuan untuk mengedukasi, mengampanyekan pada masyarakat harus dilakukan. Dan selama ini yang paling efektif melalui platform digital,” ujar dia dalam #HaloTalks Spesial Hari Dokter Nasional bertajuk "Peranan Dokter dalam Masa Depan Layanan Kesehatan Berbasis Digital" yang digelar daring.
Baca Juga: Hits: Satgas IDI Angkat Bicara Soal Tes PCR Hingga Gejala Kolesterol Tinggi Pada Kaki
Penerapan protokol kesehatan secara ketat diketahui menjadi langkah penting mengurangi angka penularan sampai ke tingkat rendah yakni di bawah 1 dan angka kepositivan bisa mencapai di bawah 5 persen yang merupakan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selain itu, angka rawat di rumah sakit juga ditetapkan di bawah 5 orang per 100.000 penduduk per minggu dan kematian di bawah 1 kasus per 100.000 penduduk.
“Syarat kita menuju endemis. Di level dunia, disebut pandemi karena sudah banyak negara yang kena bahkan lebih dari 2/3 (negara-negara di dunia). Kalau mau dorong pandemi selesai ya, harus banyak negara yang kasusnya rendah,” tutur Daeng.
Selain menurunkan angka penularan, teknologi juga bisa berperan sebagai sarana menangkis berbagai hoaks kesehatan termasuk COVID-19. Para tenaga medis bisa menjadi narasumber yang kredibel mengisi ruang digital untuk memberikan informasi yang benar pada masyarakat sekaligus menangkal hoaks.
Pada beberapa aplikasi kesehatan yang juga memungkinkan dilakukannya telemedicine misalnya, tenaga medis yang dijadikan mitra disyaratkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) yang artinya sudah mendapatkan kepercayaan dari negara.
Baca Juga: Angkat Suara Soal Polemik Tes PCR, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Harusnya Gratis
Lebih lanjut demi terwujudnya kondisi endemi, vaksinasi menjadi syarat berikutnya. Daeng menuturkan, cakupan vaksinasi di Indonesia didorong mencapai hingga 80 persen hingga awal tahun 2022. Di sini, platform digital berperan dalam membuka akses yang lebih luas pada masyarakat untuk mendaftarkan diri atau terlibat dalam program vaksinasi.
Data vaksinasi COVID-19 per 21 Oktober 2021, seperti dikutip dari laman covid19.go.id, tercatat mencapai 110.406.777 orang untuk dosis vaksin pertama dan 65.173.148 orang untuk dosis kedua, dengan target sasaran vaksinasi nasional sebanyak 208.265.720 orang.
Saat ini, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin COVID-19 melalui beberapa aplikasi digital, yang tak semata mengkhususkan diri pada bidang kesehatan.
Daeng berharap pihak penyedia layanan kesehatan digital tetap memainkan perannya baik itu dalam membantu masyarakat mendaftar diri untuk divaksin secara cepat, mendapatkan informasi yang benar tentang pelayanan COVID-19 maupun sebagai sarana konsultasi kesehatan khususnya COVID-19 semisal hal-hal yang perlu mereka lakukan selama menjalani isolasi mandiri.