Suara.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa perjalanan udara untuk daerah Jawa-Bali kini wajib kembali melakukan tes PCR.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, terkait ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi.
“Untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen. Pertama kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dalam acara Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, pengaturan metode tes PCR ini diberlakukan di kawasan Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level tiga dan empat. Prof. Wiku menambahkan, tes PCR kembali diwajibkan mengingat sudah tidak menerapkan seat distancing.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Umumkan Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
“Mengingat sudah tidak menerapkan seat distancing dengan kapasitas penuh. Ini merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas, demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,” ungkap Prof. Wiku lebih lanjut.
Selain itu, Prof. Wiku mengatakan, tes PCR yang merupakan metode testing gold standard itu, disebut lebih sensitif dibanding Rapid Antigen dalam menjaring hasil positif/negatif.
“Ini diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin saja ada. Dan untuk mengoptimalisasi cegah penularan, pihak maskapai udara perlu siapkan tiga row untuk dikosongkan,” saran Prof. Wiku.
“Pencegahan lewat pemisahan tersebut, ini dilakukan jika ditemukan pelaku yang bergejala saat melakukan perjalanan,” kata Prof. Wiku.
Selain peraturan lewat transportasi udara, peraturan ini juga perlu diberlakukan lewat moda laut dan juga darat, baik pada kendaraan umum maupun pribadi, dan juga moda kereta api antar kota.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Kapasitas 100 Persen
“Dan ini juga wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR,” ungkapnya.