Kasus COVID-19 di Kuwait Turun, Bandara Hingga Restoran Kembali Buka

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:41 WIB
Kasus COVID-19 di Kuwait Turun, Bandara Hingga Restoran Kembali Buka
Seorang lelaki menyapa putranya setelah keluar dari sebuah pesawat yang mengevakuasinya akibat wabah Covid-19 di Bandara Internasional Kuwait di Kegubernuran Farwaniya, Kuwait, (20/4/2020) waktu setempat [ANTARA/Xinhua/aa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuwait perlahan-lahan melonggarkan pembatasan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.

Dalam waktu dekat, Bandara Kuwait akan kembali beroperasi secara penuh mulai 24 Oktober.

Pelonggaran aktivitas masyarakat juga dilakukan secara bertahap. Kini, pemerintah mengizinkan menggelar konferensi, resepsi pernikahan, dan acara sosial lainnya, dengan ketentuan jumlah orang yang hadir terbatas pada mereka yang sudah menerima vaksin.

Perdana Menteri Sheikh Sabah Khaled Al-Hamad Al-Sabah menyampaikan pelonggaran tersebut merupakan salah satu tanda keberhasilan Kuwait menangapi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Virus Corona Ngamuk Di Inggris, Inikah Biang Keladinya?

Ilustrasi covid-19. (Pexels)
Ilustrasi covid-19. (Pexels)

Negara Teluk Persia itu telah kembali menjalani kehidupan normal secara perlahan saat kasus harian COVID-19 terus melandai.

Penggunaan masker hingga saat ini masih diwajibkan di tempat-tempat umum di Kuwait.

Sebelumnya, Kuwait terkenal sebagai negara yang sangat ketat menjalankan protokol kesehatan, termasuk mewajibkan pemberikkan vaksinasi kepada anak.

Kuwait bahkan memiliki undang-undang yang bisa memenjarakan orangtua jika tak mengizinkan anak divaksinasi.

Hukuman ini berdasarkan pada Pasal UU 83 UU Perlindungan Anak No. 21/2015 yang menetapkan setiap orang tua atau wali yang tak memberikan imunisasi dengan vaksin untuk penyakit menular akan dihukum penjara maksimal enam bulan dan atau denda maksimal KD 1000 (sekitar Rp 47 juta).

Baca Juga: Arena Bermain Anak di Pusat Perbelanjaan Kembali Beroperasi

"Departemen Kesehatan Masyarakat dan mengintruksikan manajer pusat kesehatan preventif bahwa orang tua menahan diri dari vaksinasi anak-anak mereka pada tanggal yang ditentukan harus diberitahu tentang artikel dalam UU Perlindungan Anak, dan mereka harus diberi tenggang waktu 14 hari," kata Kepala Kantor Perlindungan Hak Anak Kuwait Mona Al Khawari.

Jika orangtua atau wali gagal membawa anaknya untuk vaksinasi selepas masa tenggang, otoritas berwenang akan mengirim pemberitahuan dan tindakan hukum yang diperlukan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI