"Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Sonny.
Kasus Rachel Vennya, Satgas: Tidak Ada Keringanan Karantina Bagi Pendatang Luar Negeri
Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
5 Gurita Bisnis Rachel Vennya: Curhat 60 Cushion dari Korea Ditahan Bea Cukai
23 April 2025 | 18:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 00:45 WIB
Health | 00:45 WIB
Health | 17:27 WIB
Health | 16:10 WIB
Health | 15:29 WIB