Kasus Rachel Vennya, Satgas: Tidak Ada Keringanan Karantina Bagi Pendatang Luar Negeri

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:20 WIB
Kasus Rachel Vennya, Satgas: Tidak Ada Keringanan Karantina Bagi Pendatang Luar Negeri
Potret Rachel Vennya Bareng Anak Sepulang dari Amerika. [Instagram/rachelvennya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Sonny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI