Suara.com - Bendera Merah Putih yang tak bisa dikibarkan di podium Piala Thomas 2020 akibat sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia, WADA, yang menilai Indonesia tidak mematuhi program test doping plan (TDP) tentu saja membuat banyak pihak kecewa, tak hanya para atlet bulutangkis, tetapi juga rakyat Indonesia.
Apalagi kemenangan tersebut sangat ditunggu-tunggu, setelah 19 tahun Indonesia tak pernah menjuarai Piala Thomas.
Seperti diketahui, Indonesia berhasil menjadi juara Piala Thomas 2020 setelah mengalahkan China dengan skor 3-0 pada Minggu (17/10/2021) malam.
Namun saat seremoni juara, Bendera Merah Putih justru tidak dikibarkan di Ceres Arena, Aarhurs, Denmark, tempat pertandingan berlangsung.
Baca Juga: Kenali Jenis Obat yang Dilarang Konsumsi Bagi Atlet Sebagai Doping
Sebagai gantinya, hanya ada bendera Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) yang ditayangkan di layar.
Peristiwa itu terjadi akibat buntut dari sanksi yang diberikan oleh WADA, karena Indonesia dinilai tidak mematuhi program test doping plan.
WADA memberikan sanksi kepada Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) pekan lalu. Indonesia bersama tujuh negara lain tidak mengirimkan sampel uji doping selama masa pandemi, yakni pada 2020 dan 2021.
Lantas, apa itu doping dan mengapa tes doping sangat penting bagi atlet?
Istilah doping mengacu pada penggunaan obat-obatan terlarang, obat-obatan, atau perawatan oleh atlet dengan tujuan meningkatkan kinerja atletik.
Baca Juga: Sanksi WADA: Kemenpora Bentuk Tim Khusus, Siap Seret Pihak yang Salah ke Ranah Hukum
Dikutip dari American College of Medical Toxicology, praktik doping oleh para atlet sudah ada sejak berabad-abad yang lalu.
Tujuan dari praktik doping biasanya dilakukan agar meningkatkan massa otot, mengurangi waktu pemulihan, meningkatkan energi maupun daya tahan tubuh, juga menutupi zat obat lain yang dikonsumsi atlet.
Perhatian dunia akan penggunaan doping oleh atlet makin ramai diperbincangkan sejak beberapa tahun lalu karena berbagai macam obat peningkat kinerja yang makin banyak tersedia. Juga karena kasus doping oleh atlet elit yang ramai di media.
Selain itu tercatat bahwa para atlet berisiko mengalami efek kesehatan yang merugikan, bahkan kematian dini, yang terkait dengan penggunaan doping.
Kondisi itu sempat menyebabkan larangan pertama doping dikeluarkan oleh Asosiasi Internasional Federasi Atletik pada 1928.
Namun, karena kemampuan untuk menguji zat terlarang sangat terbatas pada waktu itu sehingga tidak diteruskan.
Pada 1967, Komite Olimpiade Internasional (IOC) melarang doping. Kemudian pada 1999, IOC memimpin inisiatif untuk membentuk Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Sejak saat itulah, WADA membentuk aturan dan pengujian anti-doping di seluruh dunia. Juga membantu dalam menetapkan standar untuk lembaga dan olahraga lain.
Menurut Kode Anti-Doping Dunia, yang ditetapkan oleh WADA pada 2008, suatu zat atau pengobatan termasuk doping jika memenuhi dua dari tiga kriteria, yaitu meningkatkan kinerja, menimbulkan risiko bagi kesehatan atlet, dan bertentangan dengan semangat olahraga berupa sportivitas.
Berbagai hukuman dapat dijatuhkan kepada atlet yang terbukti melanggar Kode Anti-Doping. Hukuman bisa mulai dari dianulir gelar juara medali Olimpiade atau gelar olahraga lainnya, hingga larangan seumur hidup dari kompetisi apapun.