Suara.com - Status darurat pandemi COVID-19 masih belum dicabut di sejumlah negara Eropa, termasuk Prancis.
Bahkan, negara yang terkenal dengan Menara Eiffel tersebut berencana memperpanjang status darurat pandemi COVID-19 hingga tahun depan. Kenapa?
Dilansir ANTARA, pemerintah Prancis akan meminta anggota parlemen supaya memperpanjang status darurat pandemi COVID-19 sampai 31 Juli 2022 untuk mengatasi krisis virus corona yang terus terjadi.
Juru Bicara Gabriel Attal mengatakan, perpanjangan status darurat mengisyaratkan bahwa pemerintah masih akan memiliki wewenang untuk memperpanjang atau memberlakukan kembali langkah-langkah pembatasan seperti penggunaan pas kesehatan untuk dapat mengakses sejumlah tempat misalnya restoran, bar dan bioskop.
Baca Juga: Anies Beri Nama Bayi Cucu Pemilik Warteg di Jaktim, Namanya Permata Annisa Nusantara
Status darurat COVID-19 dan persyaratan pas kesehatan akan berakhir pada 15 November.
"Tidak ada risiko berarti dari kemunculan kembali epidemi," kata Attal kepada awak media usai rapat kabinet.
"Kami mesti terus waspada sampai musim panas mendatang," tutupnya.