Mengenal Pre-Existing Condition, yang Bisa Bikin Klaim Asuransi Kesehatan Dibatalkan

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Mengenal Pre-Existing Condition, yang Bisa Bikin Klaim Asuransi Kesehatan Dibatalkan
Ilustrasi asuransi kesehatan. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Umumnya periode free look provision ini berdurasi 14 hari sejak calon nasabah menerima polis, dan semua produk asuransi jiwa dan kesehatan menerapkan klausul tersebut sebagai itikad baik dari perusahaan asuransi, agar tak ada prasangka buruk bahwa perusahaan asuransi hanya mengejar target penjualan polis semata.

“Jadi, sebelum membeli polis, pahami produk yang diinginkan. Baca secara seksama pasal-pasal perjanjian dalam polis, dan berikan semua keterangan tentang diri pribadi secara transparan dan jujur. Agen penjual tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari calon nasabahnya, hanya pribadi si calon nasabahnya yang mengetahui,” tandas Kapler.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI