Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 53 obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Bahan kimia obat atau BKO ini dilarang di Indonesia karena berbahaya untuk kesehatan.
Temuan ini didapatkan berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
Adapun bahan kimia atau BKO yang ditemukan yakni efedrin dan pseudoefedrin. Efedrin adalah obat yang digunakan untuk mengobati gangguan saluran napas, seperti sesak napas, sesak di dada, mengi, atau napas berbunyi, dan bersin-bersin.
Sedangkan pseudoephedrine adalah obat dengan fungsi untuk meredakan sementara gejala hidung tersumbat dan sinus akibat infeksi (seperti salesma, flu) atau penyakit pernafasan lainnya (seperti alergi serbuk bunga, alergi biasa, bronkitis).

Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang.
Bahan aktif ini lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar.
Apabila obat tradisional mengandung dua bahan kimia berbahaya ini bisa menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan COVID-19”, jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021)
Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.
Baca Juga: Studi: Konsumsi Aspirin Setiap Hari Sangat Berisiko bagi Orang yang Tidak Sakit Jantung
Ephedra sinica merupakan salah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.