Ngeri! BPOM Temukan 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Apa Saja?

Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:12 WIB
Ngeri! BPOM Temukan 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Apa Saja?
Ilustrasi obat terlarang (Szymon Shields /Pexels).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 53 obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Bahan kimia obat atau BKO ini dilarang di Indonesia karena berbahaya untuk kesehatan.

Temuan ini didapatkan berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.

Adapun bahan kimia atau BKO yang ditemukan yakni efedrin dan pseudoefedrin. Efedrin adalah obat yang digunakan untuk mengobati gangguan saluran napas, seperti sesak napas, sesak di dada, mengi, atau napas berbunyi, dan bersin-bersin.

Sedangkan pseudoephedrine adalah obat dengan fungsi untuk meredakan sementara gejala hidung tersumbat dan sinus akibat infeksi (seperti salesma, flu) atau penyakit pernafasan lainnya (seperti alergi serbuk bunga, alergi biasa, bronkitis).

Baca Juga: Studi: Konsumsi Aspirin Setiap Hari Sangat Berisiko bagi Orang yang Tidak Sakit Jantung

Ilustrasi obat cacing. (Pixabay)
Ilustrasi obat cacing. (Pixabay)

Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang.

Bahan aktif ini lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar.

Apabila obat tradisional mengandung dua bahan kimia berbahaya ini bisa menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan COVID-19”, jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021)

Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.

Baca Juga: Mahasiswa Nangis saat Sidang Skripsi, Ingat Ibu yang Telah Tiada: Maaf Aku Sudah Terlambat

Ephedra sinica merupakan salah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.

Ephedra sinica juga dilarang dalam Peraturan BPOM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan beberapa asosiasi profesi kesehatan, produk obat tradisional yang mengandung ephedra sinica tersebut tidak bisa menurunkan tingkat keparahan dan kematian Covid-19.

Bahkan obat tradisional yang mengandung ephedra sinica juga tidak bisa mempercepat hasil swab tes Covid-19 menjadi negatif.

Sebaliknya, penggunaan efedra malah membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Selain, dua jenis BKO itu, ditemukan juga BKO seperti temuan di tahun-tahun sebelumnya, antara lain Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Alopurinol, Prednison, Parasetamol, Asetosal, Natrium Diklofenak, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.      

Selain penemuan bahan kimia berbahaya dalam obat tradisional, hasil sampling BPOM juga menemukan satu suplemen kesehatan mengandung BKO dan 18 kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI