Suara.com - Vaksin Moderna banyak digunakan oleh berbagai negara sebagai booster dosis ketiga. Salah satunya dilakukan oleh Indonesia yang memberikan booster vaksin Moderna untuk tenaga kesehatan.
Namun, baru-baru ini Ilmuwan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) pada Selasa (12/10) mengatakan bahwa Moderna belum memenuhi semua kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan izin sebagai vaksin penguat (booster) COVID-19.
Ini karena kemungkinan akibat kemanjuran dua dosis pertama dari vaksin buatannya masih kuat. Demikian seperti dikutip dari ANTARA.
Dalam dokumen staf FDA mengatakan data vaksin Moderna menunjukkan bahwa dosis booster meningkatkan perlindungan antibodi, namun perbedaan jumlah antibodi sebelum dan sesudah vaksinasi tidak cukup signifikan, terutama pada orang dengan jumlah antibodi yang masih tinggi.
Baca Juga: Aturan Umrah Ditetapkan, Penerima Vaksin Sinovac Wajib Suntik Booster
Panel penasihat Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit AS (CDC) pekan depan akan bertemu untuk membahas rekomendasi spesifik tentang siapa yang dapat menerima dosis booster jika FDA memberikan lampu hijau.
"Ada peningkatan, pasti. Apa peningkatan itu cukup? Siapa yang tahu? Tidak ada standar jumlah yang dibutuhkan dan diketahui, juga tidak jelas seberapa banyak peningkatan terjadi dalam studi," kata John Moore, profesor mikrobologi dan imunologi di Weill Cornell Medical College, New York, via email.
Moderna meminta persetujuan bagi dosis booster 50 mikrogram buatannya. Dosis itu separuh dari kekuatan vaksin versi asli yang diberikan melalui dua dosis dengan jarak sekitar empat pekan.
Perusahaan itu meminta regulator untuk mengizinkan dosis ketiga vaksin mereka diberikan pada orang dewasa berusia di atas 65 tahun dan kelompok berisiko tinggi, seperti izin yang diperoleh Pfizer/BioNTech untuk vaksin mRNA mereka.
Baca Juga: Vaksin Pfizer Belum Tersedia di Jogja, Dinkes: Ada 66 Ribu Sinovac, AstraZeneca & Moderna