WNA Ingin Masuk ke Indonesia Wajib Punya Asuransi Kesehatan dan Sertifikat Vaksin

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:59 WIB
WNA Ingin Masuk ke Indonesia Wajib Punya Asuransi Kesehatan dan Sertifikat Vaksin
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia siap membuka pintu kedatangan internasional dengan mengizinkan warga negara asing (WNA) untuk datang.

Namun, WNA yang datang wajib mematuhi syarat dan aturan yang berlaku. Salah satunya, memiliki asuransi kesehatan dan sertifikat vaksin COVID-19 penuh.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Adanya penerapan durasi karantina menjadi 5 hari, didasarkan dari persyaratan administratif ketat.

"Di antaranya, bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat," ujar Wiku, dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.

Baca Juga: Tegas! WNA Masuk ke Indonesia Wajib dalam Keadaan Sehat dan Taat Aturan

Ilustrasi bandara.[Unsplash/Ahmad Fouad]
Ilustrasi bandara.[Unsplash/Ahmad Fouad]

Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas COVID-19 daerah setempat.

Untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan.

Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera. "Mohon menunggu informasi selanjutnya," imbuh Wiku.

Adapun kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut ialah negara yang berada pada level 1 dan 2.

Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5%. Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Baca Juga: LPSK Janji Tuntaskan 413 Kompensasi Korban Terorisme, Termasuk WNA dari Australia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI