Suara.com - Seiring dengan dibukanya kembali pariwisata Bali dan Kepulauan Riau bagi turis mancanegara, pemerintah juga ikut mengubah aturan terkait karantina kedatangan.
Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa masa karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri berkurang jadi lima hari dari sebelumnya tujuh hari.
Menurut Luhut, waktu lima hari karantina sudah cukup untuk mengurangi risiko penularan virus corona penyebab sakit Covid-19.
"Kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi maksimum itu sudah turun di bawah empat persen kemungkinan penularannya," kata Luhut saat konferensi pers virtual, Senin (11/10) lalu.
Namun kebijakan tersebut justru menimbulkan kekhawatirkan adanya kemungkinan penularan yang 'bocor' akibat waktu karantina yang berkurang.
Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menyebut, salah satu faktor penyebab lonjakan kasus positif Covid-19 di Selandia Baru terjadi akibat masa karantina kurang dari tujuh hari.
"Potensi bocornya besar, dalam salah satu studi bahkan 25 persen salah satunya yang membuat New Zealand (Selandia Baru) kebobolan karena masa karantina kurang dari tujuh hari, rata-rata di lima hari," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/10/2021).
Ia menambahkan, berdasarkan data riset mengenai karantina, termasuk di negara perbatasan, masa karantina memang direkomendasikan minimal tujuh hari untuk orang yang sudah divaksinasi dua dosis dengan dua kali tes Covid-19.
Meski tes PCR kedua paling cepat memang bisa dilakukan pada hari kelima karantina, namun turis tetap masih perlu menunggu hasil tes negatif Covid-19 keluar.
Baca Juga: Permudah Akses, Alasan Pentingnya Integrasi Aplikasi PeduliLindungi
Menurut Dicky, sulit mendapatkan hasil tes Covid-19 dengan cepat. Oleh sebab itu kebanyakan negara juga masih memberlakukan masa karantina minimal tujuh hari bagi orang yang baru datang dari luar negeri.