Tegas! WNA Masuk ke Indonesia Wajib dalam Keadaan Sehat dan Taat Aturan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 13 Oktober 2021 | 12:06 WIB
Tegas! WNA Masuk ke Indonesia Wajib dalam Keadaan Sehat dan Taat Aturan
Ilustarsi warga negara asing di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Denpasar. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diizinkannya penerbangan internasional menjadi pintu dibukanya kembali perbatasan Indonesia untuk warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung.

Meski begitu, Satgas COVID-19 mengatakan bahwa seluruh WNA yang ingin masuk ke Indonesia wajib dalam keadaan sehat dan menaati aturan yang berlaku.

"Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan, akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dikutip dari laman resmi Satgas COVID-19.

Prof Wiku menegaskan bahwa hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi masyarakat dan mengantisipasi potensi kenaikan kasus.

Baca Juga: PON XX Lancar, Bukti Indonesia Mampu Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Pada Kegiatan Besar

Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Dalam penerapannya kelak, akan diselenggarakan secara ketat demi mencegah terjadinya penularan. Dan semua pelaku perjalanan wajib mentaati aturan yang telah ditetapkan.

Sementara, para petugas di lapangan diminta tidak melakukan pelanggaran dan menegakkan aturan secara disiplin dan bertanggungjawab.

Pemerintah saat ini sedang merancang kebijakan dengan hati-hati agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara aman.

Mengenai rincian pelaksanaannya akan diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 yang dalam waktu dekat akan segera diumumkan kepada publik.

Untuk itu, Satgas meminta kepada semua pihak yang diberikan wewenang untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab.

Baca Juga: Permudah Akses, Alasan Pentingnya Integrasi Aplikasi PeduliLindungi

"Apabila ditemukan pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan akan diberikan sanksi tegas. Penting untuk diingat bahwa meskipun saat ini kita tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama," tegas Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI