PON XX Lancar, Bukti Indonesia Mampu Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Pada Kegiatan Besar

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:59 WIB
PON XX Lancar, Bukti Indonesia Mampu Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Pada Kegiatan Besar
Ilustrasi Covid-19 [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, pembentukan Satgas protokol kesehatan 3M selama rangkaian acara, pihak yang khusus dipilih mengawasi kepatuhan protokol kesehatan saat acara utama berlangsung. Lalu, monitoring kesiapan teknis protokol kesehatan oleh tim asistensi dari Satgas COVID-19 pusat yang diterjunkan langsung ke daerah.

"Hal ini dilakukan untuk melakukan bimbingan bagi pihak daerah khususnya kesempurnaan kesiapan penerapan protokol kesehatan mulai dari kecukupan masker, fasilitas cuci tangan maupun kemampuan Satgas Prokes khusus PON XX," katanya.

Sedangkan saat acara, melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan. Dalam implementasinya berbagai penemuan pelanggaran di lapangan menjadi input berarti khususnya upaya pengawasan dan pendisiplinan perilaku peserta saat acara berlangsung.

Kemudian pemantauan kasus positif di daerah penyelenggaraan dengan data yang tercatat oleh Dinas Kesehatan maupun surveilans rutin khususnya bagi peserta acara. Selanjutnya jika muncul kasus positif maka dilakukan tidak cepat penanganan kasus positif melalui kesigapan upaya rujukan isolasi atau perawatan, penelusuran kontak, serta investigasi epidemiologis untuk mengetahui sumber pola penyebaran.

Sejauh ini Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa munculnya kasus positif yang ada akibat adanya interaksi antarpeserta dalam kamar dan saat makan bersama, dan atlet juga sebagian menjadi penonton dan kadang-kadang pada saat selebrasi tidak taat protokol kesehatan. Lalu, pemantauan peserta yang telah menyelesaikan kegiatannya di tengah acara saat kepulangan.

Sebagaimana yang diatur dalam adendum kedua dari Surat Edaran Satgas nomor 17 tahun 2021 bahwa Kontingen PON XX wajib melakukan tes ulang setelah ketibaan di daerah asal dan karantina selama 5 hari. Dengan biaya ditanggung Satgas atau pemerintah daerah. Dengan tambahan jika hasil pertama negatif maka dihari keempat karantina wajib melakukan tes PCR ulang.

"Jika ditemukan hasil positif di salah satu hasil tes maka wajib Kontingen menjalani isolasi perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 terdekat," jelas Wiku.

Sedangkan pasca acara, melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan kegiatan besar. Contohnya penerapan wajib PCR rutin sebelum pertandingan dan sebelum kepulangan, wajib menyediakan fasilitas karantina khusus bagi kontak erat dan evaluasi kepadatan akomodasi dan perilaku diluar acara pokok.

Selain itu evaluasi yang diikuti dan dilakukan setelah penyelenggaraan PON XX dapat digunakan sebagai landasan persiapan penyelenggaraan acara di masa depan. Hasil evaluasi ini dapat dimanfaatkan tidak terbatas untuk penyelenggaraan acara olahraga namun acara-acara lain yang melibatkan banyak orang demi memastikan kegiatan tersebut dapat berlangsung lancar dan aman COVID-19.

Baca Juga: Prokes Masyarakat Indonesia Disebut Makin Lengah di Tengah Penurunan Covid-19

"Dari pengalaman kita selama penyelenggaraan Pon XX kita dapat belajar bahwa perencanaan matang merupakan hal yang paling krusial dalam penyelenggaraan acara besar di tengah badai COVID-19," pungkas Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI