Suara.com - Laporan tentang sejumlah peserta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua yang terjangkit COVID-19 ditangani serius oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, peserta yang terinfeksi COVID-19 harus menjalani perawatan dan dinyatakan sembuh sebelum kembali ke daerah asal.
"Penanganan kasus positif yang ditemukan selama perhelatan PON XX berlangsung akan langsung diisolasi di tempat sebelum diizinkan pulang ke daerah asal sampai hasil tesnya negatif," ujar Wiku, dilansir ANTARA.
Dalam rangka mencegah peningkatan penularan COVID-19 dan sebagai bentuk hati-hatian, Wiku menuturkan setiap kontingen, walaupun sudah melakukan tes deteksi COVID-19 sebelum perjalanan, tetap wajib melakukan tes ulang dua kali saat tiba di daerah asal.
Baca Juga: Tambah 43 Pasien, Positif Covid-19 di Sumut Naik Jadi 105.338 Kasus
Selain itu, kontingen juga melakukan karantina lima hari di fasilitas yang telah disediakan satuan tugas penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat.
Pengaturan itu termaktub dalam adendum kedua dari Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dalam Negeri yang akan berlaku sampai dengan 31 Oktober 2021.
Hingga 11 Oktober 2021, ditemukan 83 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dari hampir 10.000 peserta yang mengikuti PON XX atau sekitar 0,83 persen, sedangkan keluhan penyakit lain yang tercatat selama penyelenggaraan PON XX adalah empat kasus malaria dan dua kasus diare.
Sejauh ini, Kementerian Kesehatan melaporkan kemunculan kasus positif yang ada dalam perhelatan PON XX diakibatkan adanya interaksi antarpeserta dalam kamar dan saat makan bersama, dan sebagian atlet juga menjadi penonton dan kadang-kadang pada saat perayaan kemenangan tidak taat protokol kesehatan.
Selain persiapan matang sebelum perhelatan PON XX dan intensif memantau selama penyelenggaraan PON XX, pemerintah juga memantau terhadap peserta yang telah menyelesaikan kegiatannya di tengah acara saat kepulangan ke daerah asal.
Baca Juga: Satgas Sebut Penanggulangan Pandemi COVID-19 Adalah Perjuangan Rakyat, Apa Maksudnya?
Kontingen PON XX wajib melakukan tes ulang setelah tiba di daerah asal dan karantina selama lima hari dengan biaya ditanggung oleh satuan tugas atau pemerintah daerah.
Jika hasil pertama negatif maka di hari keempat karantina, wajib melakukan tes PCR ulang. Jika ditemukan hasil positif di salah satu hasil tes, maka kontingen wajib menjalani isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 terdekat.
Sementara setelah perhelatan PON XX, kata Wiku, pemerintah melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan kegiatan besar, seperti penerapan wajib tes rutin sebelum pertandingan dan sebelum kepulangan, wajib menyediakan fasilitas karantina khusus bagi yang kontak erat dan evaluasi kepadatan akomodasi dan perilaku di luar acara pokok.
"Dari pengalaman kita selama penyelenggaraan PON XX, kita belajar bahwa perencanaan matang merupakan hal yang paling krusial dalam penyelenggaraan acara besar di tengah badai COVID-19," ujar Wiku.
Selain itu, evaluasi yang diikuti dan dilakukan setelah penyelenggaraan PON XX dapat digunakan sebagai landasan persiapan penyelenggaraan acara di masa depan.
"Hasil evaluasi ini dapat dimanfaatkan tidak terbatas untuk penyelenggaraan acara olahraga, namun juga untuk acara-acara lain yang melibatkan banyak orang demi memastikan kegiatan tersebut dapat berlangsung lancar dan aman COVID-19," tutur Wiku.