Di ASEAN Digital Public Health, Menkes Budi Bangga Perkenalkan Aplikasi PeduliLindungi

Rabu, 06 Oktober 2021 | 20:36 WIB
Di ASEAN Digital Public Health, Menkes Budi Bangga Perkenalkan Aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam forum ASEAN Digital Public Health, Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin dengan bangga menunjukan peran dan fungsi aplikasi PeduliLindungi dalam penanganan Covid-19.

Di forum yang menghadirkan setidaknya 5 menteri kesehatan dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina tersebut, dengan bangga Menkes Budi menunjukan data PeduliLindungi sudah terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.

"Kondisi geografis Indonesia jadi tantangan dalam penanganan Covid-19, sehingga aspek teknologi sangat diperlukan salah satunya kita menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Menkes Budi dalam forum, Rabu (6/10/2021).

Menkes Budi menambahkan, aplikasi PeduliLindungi ini ditargetkan akan diunduh oleh lebih dari 360 juta penduduk Indonesia, yang sekaligus bisa digunakan untuk keperluan tracing dan testing risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Menkes Kaget 9.855 Pasien Positif Covid Bebas Berkeliaran: Orang Sakit Nyelonong Masuk Mal

Bahkan aplikasi ini sudah menjadi syarat warga Indonesia untuk bepergian menggunakan kendaraan umum kereta antar kota, hingga keperluan penerbangan saat memasuki airport.

"Aplikasi ini berfungsi untuk skrining, pusat vaksinasi, dan laboratorium tes PCR," tutur Menkes Budi.

Ia melanjutkan, dalam aplikasi tersebut juga penduduk Indonesia bisa mengetahui statusnya apakah kategori hijau, kuning, merah dan hitam. Status ini membuat mereka berhak memasuki ruang publik, serta aturan terkait di dalamnya.

Misalnya, kategori hijau menandakan ia bebas dari Covid-19, kuning kategori berisiko terinfeksi dari lingkungan, merah kategori suspek atau positif Covid-19, dan hitam kategori sakit Covid-19.

"Sebagai contoh apabila Anda berstatus kuning, maka boleh mendatangi restoran dengan durasi makan 30 menit. Lalu apabila status hijau, boleh diam di restoran selama 60 menit," ungkap Menkes Budi.

Baca Juga: Kominfo Klaim Sudah Blokir, Situs Palsu PeduliLindungiq.com Masih Bisa Diakses

Ia juga menjelaskan, kinerja aplikasi PeduliLindungi menggunakan barcode di lokasi tertentu yang harus dipindai saat mendatanginya, untuk memastikan kapasitas dan kesesuaian syarat yang ditetapkan untuk mendatangi tempat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI