Penyintas COVID-19 Boleh Divaksinasi, Pakai Vaksin COVID-19 Jenis Apa?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 18:41 WIB
Penyintas COVID-19 Boleh Divaksinasi, Pakai Vaksin COVID-19 Jenis Apa?
Warga mengenakan kostum tokoh fiksi anime Jepang memeriksakan kesehatannya sebelum mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (31/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa penyintas COVID-19 diperbolehkan mendapatkan suntikan vaksin COVID-19, satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Lalu, adakah jenis vaksin khusus yang akan diberikan pada penyintas?

Melansir ANTARA, Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan tidak ada jenis vaksin khusus untuk para penyintas COVID-19.

"Tergantung ketersediaan logistik vaksinnya," ujarnya saat dihubungi.

Baca Juga: Aset Budaya, 1.000 Pelaku Seni di Bantul Sudah Divaksin Sampai Dosis Kedua

INFOGRAFIS: Kapan Waktu Tepat Dosis Kedua Vaksin Covid-19?
INFOGRAFIS: Kapan Waktu Tepat Dosis Kedua Vaksin Covid-19?

Ia menambahkan vaksinasi kepada penyintas COVID-19 dapat diberikan setelah satu bulan sembuh. Pemberian vaksinasi itu juga sudah direkomendasikan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

"Ada surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kemenkes yang menyatakan berdasarkan rekomendasi ITAGI," paparnya.

Ia mengemukakan dalam surat edaran itu disampaikan bahwa penyintas dapat diberikan vaksinasi COVID-19 minimal satu bulan jika tidak bergejala, bergejala ringan, dan bergejala sedang.

"Gejala sedang adalah gejala yang tanpa gangguan sesak," katanya.

Sebelumnya, ketentuan penyintas COVID-19 bisa divaksinasi setelah satu bulan sembuh tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Baca Juga: Kabar Baik, Indonesia Berhasil Tembus Target Vaksinasi Covid-19 2 Juta Perhari

Dalam ketentuan baru itu, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

"Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19," katanya.

Berdasarkan data-data terkini, disampaikan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Dengan demikian, telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI