Aturan Larangan Iklan Rokok di Jakarta Dinilai Efektif Cegah Kenaikan Angka Perokok Pemula

Selasa, 05 Oktober 2021 | 10:01 WIB
Aturan Larangan Iklan Rokok di Jakarta Dinilai Efektif Cegah Kenaikan Angka Perokok Pemula
Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro saat menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan kecil di Jakarta Barat, Senin (12/9/2021). Antara/Walda
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Larangan iklan rokok di tempat penjualan area DKI Jakarta dinilai efektif untuk cegah kenaikan jumlah perokok pemula, terutama pada anak dan remaja.

Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Komunitas bebas rokok “Smoke Free Jakarta” (SFJ) Dollaris Suhadi. Berbicara dalam webinar, Senin (4/10/2021) kemarin, perempuan yang akrab disapa Waty itu yakin aturan tersebut akan cukup efektif melindungi anak dari bahaya rokok.

"Ini adalah strategi efektif dan buat pemerintah tidak perlu biaya mahal karena tinggal menegakkan dan melindungi anak tidak memicu mulai merokok," katanya.

Mengutip dari riset Kementerian Kesehatan (Kemenkes), angka perokok pemula dari tahun ke tahun terus meningkat. Menurutnya, perlu segera adanya penegakan yang intensif terkait pengendalian rokok.

Baca Juga: Mengintip Desa Bone-Bone, Kampung Bebas Rokok Pertama di Dunia

Riset Kemenkes disebutkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok sebanyak 7,2 persen pada 2013. Kemudian meningkat jadi 9,1 persen pada 2018.

Sedangkan berdasarkan hasil survei Atlas Tembakau Indonesia pada 2020 ditemukan bahwa usia pertama kali merokok paling banyak rentang usia 15 hingga 19 tahun mencapai 52 persen, kemudian usia 10-14 tahun sebanyak 23 persen.

Dari dua kelompok usia tersebut, total remaja yang menjadi perokok pemula sebanyam 75 persen. Ia berharap, aturan melarang reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan bisa menurunkan jumlah perokok dalam survei mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI