Suara.com - Warga negara Malaysia yang hendak bepergian selama pandemi COVID-19 diwajibkan membuat permohonan My Travel Pass (MTP).
Namun meningkatnya cakupan vaksinasi membuat ke depannya, bisa jadi permohonan MTP tak lagi diperlukan.
Hal ini disampaikan oleh Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob saat wawancara khusus eksklusif di Astro AWANI, TV3, dan RTM di Kuala Lumpur, Ahad malam.
"Rakyat di negara ini tidak perlu lagi memohon My Travel Pass untuk ke luar negeri tidak lama lagi," katanya dilansir ANTARA.
Baca Juga: Sejak Januari, Kemenkes Telah Distribusikan 191 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Ismail Sabri mengatakan berdasarkan data terkini mengenai tingkat vaksinasi tersebut, dia percaya persoalan ini dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
"Hari ini saya sebut, apabila 90 persen program vaksinasi tercapai untuk dua dosis, kita akan membenarkan rakyat keluar negara tanpa memohon My Travel Pass," katanya.
Selain diperbolehkan ke luar negeri, katanya, aktivitas melintas provinsi juga boleh dilakukan apabila sudah mencapai 90 persen kadar vaksinasi populasi dewasa.
Ismail Sabri mengatakan pemerintah terdahulu terpaksa membuat aturan pergerakan ke luar negeri terutama penerbangan melalui skema MTP untuk mencegah penularan COVID-19 yang lebih serius.
"Dulu kita buat pembatasan dari segi penerbangan, kita tidak mengizinkan rakyat kita melancong ke luar negeri. Sebab itu kita saring siapa yang akan keluar negeri tetapi untuk urusan bisnis kita izinkan," katanya.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi COVID-19 Sumsel: Dosis Satu 29 Persen, Dosis Dua 16 Persen
Ismail mengatakan untuk pelajar-pelajar yang menyambung pelajaran atau memasuki universitas di luar negara memang diizinkan tanpa My Travel Pass tetapi untuk pelancongan masih tidak dibenarkan.
Sementara itu tingkat vaksinasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Malaysia, untuk populasi dewasa yang sudah vaksinasi lengkap hingga (1/10) dari 16 negara bagian di Malaysia yang paling rendah adalah di Kelantan 73.3 persen dan Sabah 59.0 persen.
Sedangkan yang sudah seratus persen vaksinasi adalah Johor, Kuala Lumpur, Pulai Pinang, Negeri Sembilan, Putrajaya dan Selangor.