Pemprov DKI Jakarta Didesak Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Senin, 04 Oktober 2021 | 16:18 WIB
Pemprov DKI Jakarta Didesak Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai salah satu kota besar di Indonesia, bahkan dunia, DKI Jakarta seharusnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sempat menjadi pelopor pelarangan merokok di area umum, Jakarta saat ini dinilai justru alami ketertinggalan. Dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, Jakarta masih tertinggal dalam pengesahan Perda KTR.

"Kalau kita lihat kebijakannya dari sistem regulasi sudah lebih dari 52 persen pemerintah Kabupaten/kota di Indonesia yang mempunyai regulasi tentang kawasan tanpa rokok," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam webinar bersama Smoke Free, Senin (4/10/2021).

Tulus mengatakan, Jakarta saat ini masih menggunakan Perda Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang rujukannya terkait dengan pencemaran udara. Menurutnya, seharusnya Pemprov Jakarta sudah berupa Perda KTR.

Baca Juga: Masih Ada Minimarket Tidak Tutup Etalase Rokok Pakai Kain di Jaksel, Ini Kata Pegawai

"Kami sudah mendorong untuk Pemprov DKI memiliki Perda khusus tentang kawasan anti rokok karena ini amanat dari Undang-Undang Kesehatan di mana harus ada Perda tentang kawasan tanpa rokok," katanya.

Sebagai kota besar, perbandingan Jakarta mengenai aturan rokok seharusnya bukan dengan tingkat kabupaten/kota lain di Indonesia. Tapi justru internasional dengan dibandingkan dengan kota besar lain di luar negeri.

"Standarnya harus standar dunia, kita harus membandingkan DKI dengan New York, London, Singapura, Hong Kong, dan sebagainya, di mana kota-kota itu sudah kawasan tanpa rokok," ucapnya.

"Kami mendorong agar DKI segera mengesahkan itu," pungkas Tulus.

Baca Juga: Catat Nih! Jual Rokok di Bogor Sama Anak Di Bawah Umur Bakal Dapat Sanksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI