Suara.com - Disadari atau tidak, manusia telah hidup berdampingan dengan polusi. Lantaran keberadaan polusi berbahaya bagi kehidupan manusia dalam jangka panjang, pemerintah juga membuat aturan terkaitnya.
Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1997, polusi merupakan tercampurnya zat, energi, makhluk hidup dan atau komponen ke dalam suatu lingkungan. Akibatnya membuat kualitas lingkungan jadi menurun.
Menurunnya kualitas lingkungan itu bisa membuat lingkungan tidak bisa lagi digunakan sebagaimana seharusnya. Tahukah kamu, penyebab adanya polusi tersebut sebenarnya manusia sendiri?
Dikutip dari Ruang Guru, polusi juga bisa diartikan sebagai perubahan komposisi dari suatu zat, seperti air, udara, tanah, juga lingkungan. Zat yang menhebabkan terjadinya polusi itu disebut dengan polutan.
![Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/07/09/30694-polusi-udara.jpg)
Jenis polutan yang bisa berdampak pada kondisi kesehatan manusia merupakan polutan kimiawi. Karena berbentuk senyawa kimia dengan konsentrasi sangat tinggi yang bisa menimbulkan pencemaran. Contohnya, gas karbondioksida (CO2).
Polusi terbagi menjadi empat jenis, di antaranya:
1. Polusi Udara
Polusi udara biasanya terjadi karena adanya bentukan gas atau zat partikel yang beredar di udara. Contoh yang dapat menimbulkan polusi udara itu seperti, gas karbondioksida (CO2), karbon monoksida (CO), HzS (Gas beracun), nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2).
Asalnya bisa dari asap kendaraan bermotor, asap pabrik, pembakaran sampah, dan lainnya.
Baca Juga: Studi: Transportasi Online Menghasilkan Lebih Banyak Polusi
2. Polusi Air