Suara.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro, memberikan informasi terkini tentang vaksinasi penyintas Covid-19 dan anak di bawah 12 tahun.
Dokter Reisa menyebutkan, sampai akhir September 2021, terdapat lebih dari 4 juta orang yang sembuh dari Covid-19 di Indonesia. Kepada para penyintas, ia menyarankan dua hal. Pertama, tetap memantau dan membangun kembali kesehatan tubuh dengan cara makan sehat, rajin berolahrga, dan tetap taat Prokes.
“Apabila masih ada gejala, langsung konsul ke dokter. Post Covid memang tidak menyenangkan, tapi bisa diobati. Kalau sesak nafas, mudah letih, batuk, diare masih terjadi setelah empat minggu sembuh dari Covid-19, maka perlu diantisipasi timbulnya Syndrom Pasca Covid (post Covid),” ujarnya dalam Keterangan Pers yang ditayangkan virtual dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Jumat (1/20/2021).
Kedua, ia menyebutkan, pada 29 September 2021, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Hotel, Wagub DKI Bilang Begini
Dalam surat edaran ini, lanjut dia, diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat divaksinasi satu bulan setelah sembuh.
Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Ia menekankan, orang yang divaksinasi harus dalam kondisi yang prima agar vaksin dapat diterima dengan baik oleh tubuh dan menambah perlindungan yang diharapkan.
"Untuk jenis vaksinnya, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia sehingga tidak perlu memilih-milih. Vaksin yang terbaik adalah yang tersedia buat kita saat giliran kita tiba,” tegasnya.
Mengenai vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun, dr. Reisa menyatakan, pemerintah Indonesia masih terus mengkaji bersama badan otoritas yang berwenang mengenai keamanan vaksin Covid -19 untuk anak pada kelompok umur tersebut.
Baca Juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Bisa Masuk Mal, Bagaimana dengan Tempat Wisata?
"Tapi pada dasarnya, kita mesti melindungi anak di bawah 12 tahun dengan dua jurus,” katanya.
Pertama, terus perkenalkan mereka kepada Prokes yang ketat dengan belajar memakai masker dan sering cuci tangan. Anak sebaiknya dididik agar paham bahwa tidak semua ruang publik aman dan harus membatasi mobilitas hanya saat betul-betul perlu.
Kedua, orangtua harus memastikan melengkapi imunisasi dasar rutin bagi anak di bawah 12 tahun dan sesuai jadwal. Selain itu, menjaga asupan gizi dan kegiatan fisik sesuai grafik tumbuh kembang agar anak bertumbuh optimal sesuai usianya.
Selagi vaksin belum tersedia, menurut dr. Reisa, cara utama melindungi anak usia di bawah 12 tahun adalah dengan cara memastikan orang-orang dewasa di sekitar mereka telah divaksinasi.
“Itulah yang disebut upaya kolektif, kekebalan komunitas. Terkadang, meski hanya 8 dari 10 orang yang tervaksinasi di dalam rumah, 100% penghuni rumah akan mendapatkan manfaatnya,” jelasnya.
Ia mengharapkan, masyarakat segera vaksin, mempertahankan disiplin Prokes, dan menjauhi hoaks, sehingga pandemi akan terhenti oleh tangan-tangan warga sendiri.