Satgas Covid-19: Daerah Level 1 Harus Tetap Lakukan Protokol Kesehatan, Tak Boleh Lalai

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 15:11 WIB
Satgas Covid-19: Daerah Level 1 Harus Tetap Lakukan Protokol Kesehatan, Tak Boleh Lalai
Penjual biji kopi melayani pembeli di Pasar Santa, Jakarta, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah daerah sudah mendapatkan status PPKM Level 1 yang menandakan aman untuk melakukan aktivitas normal.

Meski begitu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan kewaspadaan tetap harus ditingkatkan mengingat pandemi belum selesai.

"Walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut, karena COVID-19 masih ada disekitar kita," kata Wiku, dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.

Terkait level 1, Wiku menjelaskan bahwa pada prinsipnya level 1 dalam asesmen leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Banda Aceh Masuk Zona Kuning

Calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Saat ini dari hasil analisis pemerintah terhadap 26 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa - Bali, daerah yang telah memasuki level 1 adalah Kabupaten Lampung. Dan sejak tanggal 25 september 2021, kabupaten/kota di wilayah Jawa - Bali yang telah masuk ke level 1 yaitu Kabupaten Blitar.

Mengenai kegiatan ibadah, Wiku menegaskan sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan 2 indikator penilaian tersebut, menghimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker dan menjaga jarak saat beribadah serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.

"Kedepannya, jika diterapkan perubahan pengaturan, khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas Kementerian lembaga," tegas Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI