Satgas COVID-19 Minta PON XX Papua Dilaksanakan Dengan Hati-hati, Ini Alasannya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Satgas COVID-19 Minta PON XX Papua Dilaksanakan Dengan Hati-hati, Ini Alasannya
Ilustrasi PON XX Papua 2021. Pemandangan udara Stadion Lukas Enembe di Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PON XX Papua yang tengah berlangsung perlu dilaksanakan dengan kehati-hatian, begitu juga dengan kompetisi sepakbola Liga 1 dan Liga 2.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, pelaksanaan dua kegiatan besar seperti ini wajib dilakukan dengan protokol kesehatan ketat demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Dalam pelaksanaannya pun dilakukan monitoring dan evaluasi protokol kesehatan berkelanjutan untuk memastikan kegiatan dapat berjalan dengan baik. Dan disaat bersamaan pencegahan terhadap penyebaran virus COVID-19 dapat dioptimalkan," Wiku mengutip situs resmi Satgas COVID-19.

Pada prinsipnya, di dalam pedoman pembukaan acara besar yang diumumkan kepada publik, terdapat rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh penyelenggara acara. Secara hirarki Kementerian atau lembaga terkait melakukan peninjauan kesiapan penyelenggaraan yang selanjutnya akan diberikan penilaian.

Baca Juga: PON Papua: Dua Atlet Muaythai Aceh Melaju ke Final

Suasana pertandingan sepatu roda PON XX Papua yang berlangsung di Venue Klemen Tinal Roller Sport, Kota Jayapura, Senin (27/9/2021). (ANTARAFOTO/Fauzan)
Suasana pertandingan sepatu roda PON XX Papua yang berlangsung di Venue Klemen Tinal Roller Sport, Kota Jayapura, Senin (27/9/2021). (ANTARAFOTO/Fauzan)

Hasil penelitian ini akan dibawa ke dalam rapat lintas sektor yang dipimpin oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) untuk diakomodasi Dalam kebijakan nasional. Sebagai tindaklanjutnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PON XX Papua 2021.

Melalui ini, seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan PON seperti atlet, ofisial, panitia, penonton, masyarakat di sekitar lokasi harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Instruksi khusus diberikan kepada Bupati Jayapura yang menjadi tuan rumah upacara pembukaan dan penutupan PON XX Papua. Seperti pembatasan jumlah penonton maksimal 10.000 orang yang sudah termasuk undangan VVIP, VIP, Paspampres, TNI/Polri dan tenaga kesehatan.

Lalu, diinstruksikan juga untuk tidak memasang tenda untuk kegiatan nonton bareng di luar stadion. Kepada masyarakat diminta untuk menyaksikan pertandingan di rumah masing-masing. Panitia juga harus elakukan pemeriksaan kesehatan bagi tamu dan penonton dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam. Disertai bukti telah divaksin saat proses penukaran gelang 1 sampai dengan 3 hari sebelum hari H.

Kemudian, melakukan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan secara persuasif dan simpatik. Menyediakan fasilitas kesehatan ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik tertentu didalam maupun diluar stadion.

Baca Juga: Futsal PON Papua: Ribuan Suporter Tertahan di Pintu Masuk GOR Jelang Duel Papua Vs Jatim

"Apabila ditemukan tamu atau penonton yang positif COVID-19, maka tidak diizinkan memasuki lokasi pertandingan PON XX Papua 2021. Selanjutnya tamu atau penonton yang positif harus diisolasi atau dilakukan penanganan sesuai kondisi dan waktu yang ditentukan serta dilakukan pelacakan secara intensif terhadap orang yang berinteraksi dengan tamu yang positif tersebut," lanjut Wiku.

Selain itu dalam instruksi yang sama terdapat arahan khusus kepada lima kepala daerah tempat penyelenggaraan pertandingan PON ke-20 itu.

Bupati Jayapura Bupati Merauke, Bupati Keerom, Bupati Mimika dan Walikota Jayapura. Yaitu pembatasan jumlah yang hadir langsung pada seluruh venue pertandingan maksimal 25% dari kapasitas total, melakukan skrining secara digital namun tetap adaptif dan menyesuaikan kondisi dilapangan.

Berikutnya, memastikan tamu atau penonton menunjukkan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam saat proses akreditasi menjelang masuk ke Stadion. Kemudian melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan cara yang persuasif dan simpatik terhadap penonton, menyediakan fasilitas kesehatan dan ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik tertentu didalam maupun diluar stadion.

"Petunjuk ini wajib dilaksanakan dengan baik dan melakukan perbaikan berkelanjutan. Dimohon kepada masyarakat sekitar untuk ikut serta mengawasi dan mematuhi aturan yang disusun tersebut," tegas Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI